Bupati Harda Buka Rapat Harmonisasi Batas Kalurahan

Sasaran yang ingin diwujudkan tentang Batas Kalurahan berupa tertib administrasi.

Bupati Harda Buka Rapat Harmonisasi Batas Kalurahan
Bupati Sleman Harda Kiswaya menghadiri Rapat Harmonisasi Peraturan Bupati tentang 61 Batas Kalurahan di Kabupaten Sleman, Senin (21/4/2025). (istimewa)

KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Bupati Sleman Harda Kiswaya membuka Rapat Harmonisasi Peraturan Bupati tentang 61 Batas Kalurahan di Kabupaten Sleman.

Acara yang dilaksanakan Senin (21/4/2025) di Kantor Sekretariat Daerah Sleman itu dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY Agung Rektono.

Penetapan dan penegasan batas Desa (Kalurahan) dilaksanakan untuk menciptakan tata tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis, sebagaimana tertulis pada Peraturan Menteri Dalam Negeri RI nomor 45 tahun 2016.

Harda Kiswaya menyampaikan Peraturan Bupati tentang Batas Kalurahan disusun sehingga dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan terkait kewilayahan di tingkat kalurahan.

Tertib administrasi

“Sasaran yang ingin diwujudkan dengan penyusunan Perbup tentang Batas Kalurahan berupa tertib administrasi di masyarakat kalurahan di Kabupaten Sleman, khususnya di wilayah perbatasan,” jelasnya.

Harda menambahkan, melalui proses harmonisasi ini, selain memenuhi proses pembentukan Perbup juga menjadi kesempatan menghasilkan kepastian hukum baik secara formal maupun materiil dalam penetapan batas wilayah kalurahan.

Menanggapi Bupati, dalam kesempatan itu Agung Rektono menyambut baik langkah Pemkab Sleman. Agung berharap, upaya yang dilakukan Pemkab Sleman bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY dapat menghasilkan keputusan terbaik yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

“Untuk teknisnya nanti silakan teman-teman akan kita bahas bersama. Intinya kita tentu memberikan dukungan,” katanya. (*)