Pemkab Klaten akan Membangun Bank Sampah di Setiap RW

Kondisi TPA di Troketon sudah mengkhawatirkan. Penanganan masalah sampah rumah tangga digalakkan.

Pemkab Klaten akan Membangun Bank Sampah di Setiap RW
Sosialisasi Perda Kabupaten Klaten Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah di aula Kantor Camat Jatinom, Selasa (22/4/2025). (masal gurusinga/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, KLATEN -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten pada tahun 2026 akan membangun bank sampah di tiap RW (Rukun Warga). Tujuannya untuk menggalakkan penanganan masalah sampah di rumah tangga sehingga sampah yang dibuang di TPA bisa diminimalisir.

Terkait dengan rencana pembangunan bank sampah tersebut, anggota DPRD Kabupaten Klaten gencar melaksanakan sosialisasi Perda Kabupaten Klaten Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah.

Selasa (22/4/2025) pagi, sosialisasi perda tersebut dilaksanakan Kelompok I DPRD Klaten. Kelompok ini beranggotakan Bahtiar Joko Widagdo (Wakil Ketua DPRD/Fraksi Golkar), dr Yudi B Prabawa (PKS), Aziz (Gerindra) dan Yudi Kusnandar SE (PDI Perjuangan). Tampak hadir Camat Jatinom Agus Sunyata dan seluruh kepala desa atau yang mewakili.

"Kondisi TPA di Troketon sudah mengkhawatirkan. Maka dari itu, perda ini disosialisasikan kepada Bapak Ibu Kades agar penanganan masalah sampah rumah tangga digalakkan," kata Bahtiar ditemui di sela-sela acara.

Serentak

Politisi Partai Golkar ini menambahkan, mengingat begitu pentingnya masalah penanganan sampah di Kabupaten Klaten, dia menyebutkan sosialisasi perda tersebut dilaksanakan serentak tiga hari.

Menurutnya, masalah sampah sangat komplek dan menjadi masalah luar biasa dan serius. Sebelum terjadi darurat sampah di Klaten, dia mengajak kepala desa dan warga bersama-sama menangani.

Pemkab Klaten melalui Dinas Lingkungan Hidup, kata dia, pada tahun 2025-2026 sedang menyusun road map penanganan sampah dari hulu sampai dengan hilir. "Tujuannya untuk mengurangi volume sampah yang masuk TPA," ujarnya.

Senada diungkapkan Yudi Kusnandar SE. Mantan Kades Karanglo Kecamatan Polanharjo yang kini menjadi anggota DPRD Klaten itu menjelaskan sampah rumah tangga hendaknya dipilah sebelum dibawa ke TPS 3R atau TPA. "Kalau dari rumah tangga sampah itu sudah dipilah, akan memudahkan penanganannya," kata dia.

Sumber penyakit

Desa Karanglo memiliki bank sampah mandiri yang pengelolaannya dikenal sukses. Melalui sosialisasi perda tersebut, dia berharap penyusunan road map penanganan permasalahan sampah sudah selesai.
Anggota DPRD lainnya, dr Yudhi B Prabawa menyoroti sampah merupakan sumber penyakit yang harus segera ditangani.

Camat Jatinom, Agus Sunyata berharap sosialisasi bisa menciptakan sinergitas dan kolaborasi untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari sampah.

Setelah mengadakan sosialisasi di aula Kantor Camat Jatinom, anggota DPRD kelompok I tersebut melaksanakan kegiatan serupa di Kantor Desa Bono Kecamatan Tulung pada siang harinya. (*)