Advokat Ferari Siap Mengawal Supremasi Hukum

Advokat Ferari Siap Mengawal Supremasi Hukum

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA--Sebanyak 10 advokat Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari) dilantik oleh Ketua Umum Teguh Samudera dalam Sidang Terbuka Pelantikan Advokat Ferari di Hotel Burza Yogyakarta, Senin (25/4/2022) malam.

Teguh Samudera sebagai pimpinan sidang, secara resmi melantik advokat yang menjadi anggotanya untuk bisa menjalankan praktek peradilan baik litigasi maupun non litigasi.

Ketua Umum Ferari Teguh Samudera kepada koranbernas.id mengatakan, bahwa setelah pelantikan anggota bisa melakukan praktek menjalankan profesi.

“Jaga marwah nama baik anda dan organisasi untuk tetap menjadi advokat agar memegang kode etik. Kepercayaan orang harus kita jaga amanahnya karena advokat tidak untuk mencari harta, akan tetapi untuk mengamalkan ilmu dan menolong orang yang susah agar bermanfaat bagi sesama,”kata Teguh Samudera.

Lebih lanjut Teguh menyampaikan, bahwa Advokat Ferari harus menjaga nama baiknya. Dalam berprofesi tidak ada lagi korupsi dan gratifikasi.

“Ingat Tuhan Maha mengetahui, meskipun tidak ada orang yang tahu. Tidak setiap advokat bisa mendapatkan amanah untuk menjalankan profesinya, maka jaga amanah itu dengan baik walaupun kita tidak dibayar,”imbuh Teguh Samudera.

Ketua DPD Ferari DIY Rochmidi Sri Kusuma menyampaikan, bahwa sebagai advokat hendaknya tetap berperilaku yang baik, juga tetap rendah hati.

“Jaga kode etik di dalam menjalankan tugas dan selalu bermotto profesional religius, agar selalu diberikan bimbingan oleh Tuhan Yang Maha Esa,”ungkap Rochmidi.

Seorang advokat yang baru dilantik Wasingatu Zakiah kepada koranbernas.id menerangkan, bahwa dirinya sangat bersyukur pelantikan telah berjalan lancar.

“Dengan pelantikan ini, maka kami segera mengamalkan ilmu kepada para pencari keadilan. Fokus kami adalah mendampingi kaum perempuan maupun korban kekerasan dalam rumah tangga maupun yang mendapatkan perlakuan tidak adil. Prinsipnya kita bantu masyarakat yang memerlukan pendampingan-pendampingan hukum,” terang Zaky.

Zaky menandaskan bahwa supremasi hukum dapat berjalan dengan baik jika Aparat Penegak Hukum (APH) saling menghormati dan memegang kode etik di masing-masing lingkungan kerjanya. (*)