Brimob Lakukan Penyemprotan, Satpol PP Ingatkan Prokes

Brimob Lakukan Penyemprotan, Satpol PP Ingatkan Prokes

KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Angka terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Bantul terus meningkat. Pertambahannya bahkan bisa mencapai 100 lebih, seperti Minggu (10/1/2021) dimana terjadi penambahan 123 kasus positif.

Melihat masih tingginya akan penyebaran Covid-19, personel Batalyon A Pelopor Satbrimobda DIY melaksanakan penyemprotan  disinfektan, Senin (1/1/2021), bertepatan dengan hari pertama    kebijakan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) di Kabupaten Bantul.

Adapun lokasi penyemprotan adalah TK Masyithoh Ngasem, Jalan  Imogiri Barat, Ngasem, Kalurahan Timbulharjo, Kapanewon Sewon, Bantul dan Masjid Baitussalam Ngasem. Dibawah kendali Pasiops, Iptu Tri Jaka SIP, anggota Brimob dengan mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap berkeliling menyemprot semua bagian bangunan sekolah dan masjid.

“Ini adalah upaya kita untuk turut memutus penyebaran mata rantai Covid-19,” kata Iptu Tri Jaka.

Hal tersebut juga sejalan dengan petunjuk dan arahan pimpinan yakni Dansat Brimob DIY, Kombes Pol Imam Suhadi SIK, dan Palakhar Yon A, Kompol DH Supraba SH.

“Adalah bagaimana Brimob itu bertindak dan berbuat untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara. Brimob Untuk Indonesia,” tandasnya.

Kegiatan penyemprotan bukan hanya sekarang saja dilakukan, namun secara rutin dan berkala sejak pertama kali Covid-19 muncul di Indonesia hampir 10 bulan silam.

Pun demikian disampaikan Kompol DH Supraba. Selain kegiatan penyemprotan yang dilakukan berkeliling di banyak titik, termasuk fasilitas umum (fasum), fasilitas pendidikan dan sarana ibadah, juga dilakukan kegiatan bakti sosial berupa pembagian sembako bagi warga yang membutuhkan. Juga melakukan sosialisasi protokol kesehatan serta pembagian masker ke pasar-pasar.

Secara terpisah Komandan Satpol PP Bantul, Yulius Suharta S.Sos MM, mengatakan dalam  penerapan PTKM pihaknya akan melakukan pemantauan ke lapangan. “Tetapi hal terpenting adalah penerapan protokol kesehatan. Jangan lalai. Jangan kendor. Selalu gunakan masker, cuci tangan menggunakan sabun di air mengalir serta jaga jarak. Tidak lupa, hindari kerumunan,” paparnya.

Dirinya juga meminta masyarakat untuk melaksanakan Instruksi Bupati Nomor 01 Tahun 2021 tetang Kebijakan PTKM tersebut.  Instruksi Bupati itu sesuai Instruksi Mendagri Nomor 01 tahun 2021 tentang “Pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 “ dan Instruksi Gubernur Nomor 1/INSTR/2021 tentang  kebijakan PTKM. Dalam instruksi yang dikeluarkan Bupati Bantul, ada 8 (delapan) item yang dilakukan pengaturan.

Delapan item tersebut adalah wisata, perkantoran, pembelajaran, perdagangan dan jasa, sosial kemasyarakatan, adat istiadat, peribadatan, serta pekerjaan konstruksi.

Untuk jam kunjung wisata dibuka jam 05.00 WIB dan wajib tutup pukul 18.00 WIB. Untuk pasar rakyat, maksimal buka sampai jam 12.00 WIB. Perkantoran melakukan Work from Home (WFH) masing-masing 50 persen. Tentu mereka yang melaksanakan hal yang bersifat administratif.

Pengaturan lain untuk rumah makan, PKL dan kafe, layanan makan di tempat, maksimal pukul 19.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 25 persen dari jumlah kursi. Untuk layanan dengan cara dibungkus, hingga pukul 21.00 WIB. Sedangkan untuk pembelajaran, full daring. Dalam artian seperti kunjungan guru ditiadakan. (*)