Pemkab Sleman Memilih Pendekatan Persuasif dalam Penegakan PPKM

Pemkab Sleman Memilih Pendekatan Persuasif dalam Penegakan PPKM

KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Pemkab Sleman akan mengedepankan pendekatan persuasif dalam menegakkan protokol kesehatan (prokes) untuk mencegah penularan Covid-19 selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali mulaI hari Senin tanggal 11 hingga 25 Januari 2021.

"Kami lebih mengedepankan pendekatan persuasif dalam penegakan disiplin selama PPKM. Jika nanti ditemukan pelanggaran, maka tetap akan dilakukan penindakan tegas," kata Susmiarto, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman, Senin (11/1/2021).

Susmiarto mengatakan, peraturan pemerintah, peraturan bupati, dan peraturan lain yang berkaitan dengan penegakan protokol kesehatan masih berlaku dan bisa digunakan sebagai dasar untuk menindak pelanggar protokol kesehatan.

"Namun kami lebih memprioritaskan untuk menggunakan pendekatan persuasif. Sanksi berupa denda bisa kami terapkan kepada pihak yang melanggar disiplin, namun kami lebih memilih untuk menerapkan sanksi non-denda seperti push-up," katanya.

Menurut Susmiarto, Satpol PP Kabupaten Sleman akan menggiatkan pemantauan dan pengawasan untuk mencegah terjadinya kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan yang lain.

"Kami tetap akan melakukan tindakan pembubaran jika didapati terjadi kerumunan di suatu tempat," tutur Susmiarto.

Susmiarto menambahkan, pengawasan aktivitas warga akan dilakukan bekerja sama dengan aparat Polri, TNI, dan instansi terkait yang lain. Patroli dibagi menjadi dua shift, yang sebelumnya memantau objek vital seperti perkantoran, sekarang lebih ke arah yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti objek wisata, khususnya tentang jam operasional.

Pemkab Sleman lanjutnya tidak melarang dusun atau padukuhan yang berdasarkan kesepakatan bersama melakukan penutupan akses masuk dengan sejumlah persyaratan.

"Kalau jalan itu hanya merupakan akses masuk ke satu dusun tersebut, maka penutupan diperbolehkan. Tetapi jika itu kemudian menutup akses ke dusun lainnya, maka penutupan jalan tidak diperbolehkan," katanya. (*)