Jika Meninggal Karena Corona Ini Cara Penanganannya

Jika Meninggal Karena Corona Ini Cara Penanganannya

KORANBERNAS.ID,BANTUL -- Kapanewon Banguntapan Bantul mengadakan pelatihan Prosedur Pemulasaran Jenazah Covid-19 yang Meninggal di Lingkungan Masyarakat. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula kapanewon setempat, Kamis (28/1/2021) sore.

Pelatihan yang dibuka Panewu  Banguntapan Drs Fauzan Mu’arifin tersebut diikuti anggota Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) kalurahan, kaum Rois dan perwakilan perangkat desa. Adapun narasumber Mujiyanto selaku Sekretaris Komite Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) RS Panembahan Senopati Bantul.

“Ini pelatihan ketiga kalinya. Sebelumnya di Kalurahan Wirokerten dan SMP Muhamadiyah,” kata  Fauzan. Tujuannya untuk memberi pemahaman mengenai prosedur yang benar dan aman di dalam penanganan jenazah Covid-19.

Mujiyanto mengatakan jika ada orang meninggal dan diduga terpapar Corona maka  tetangga harus lapor RT dan konfirmasi ke satgas atau Puskesmas.  Warga sekitar kemudian diedukasi agar jenazah jangan disentuh dan jangan diapa-apakan sampai ada kepastian apa penyebab kematiannya.

Kecuali jika yang bersangkutan sedang menjalani isolasi, kondisi positif Covid-19 maka sudah ada kepastian meninggal karena Corona dan bisa dilakukan pemulasaran standar Covid-19.

Disemprot

Pertama kali jenazah harus disemprot disifektan dan dibiarkan minimal 30 menit. “Kemudian  baru dilakukan pemulasaran. Ingat dalam pemulasaran sesuai agama dan keyakinan masing-masing, petugas harus menggunakan APD lengkap dan benar,” katanya.

Maksimal pemandi jenazah dua orang guna meminimalkan kontak dan hemat APD. “Jika keluarga mau ikut, ya satu orang saja. Harus memakai APD standar,” kata dia.

Lubang hidung dan mulut harus ditutup kapas rapat agar tidak ada cairan keluar. Jika ada luka karena tindakan medis agar diplester tahan air.

Pengawetan tidak direkomendasikan. Usai dimandikan atau di-tayamum , jenazah  dikafani atau dibero pakaian (umat Kristiani-Red), baru dimasukkan kantong jenazah atau dibungkus plastik dan diikat erat.  Lalu disemprot lagi cairan clorin 0,5 sebagai disinfektan.

Jenazah kemudian dimasukkan peti kayu tebal minimal tiga sentimeter. Untuk jenazah beragama Islam posisi miring ke kanan, telinga kanan menempel di dasar peti atau menghadap kiblat. Kemudian tutup peti rapat dengan lem silikon dan dipaku atau skrup. Sebaiknya jenazah disemayamkan tidak lebih dari empat jam.

“Jika jenazah tidak memungkinkan dimandikan maka diganti tayamum sesuai syariah,” katanya. Lokasi pemakaman jenazah Covid minimal 500 meter dari permukiman. (*)