BPN Purworejo Sosialisasi Program PTSL 2024, Meliputi Tujuh Kecamatan

PTSL seharusnya waktunya satu tahun namun kami menargetkan pada akhir September 2024 selesai.

BPN Purworejo Sosialisasi Program PTSL 2024, Meliputi Tujuh Kecamatan
Sosialisasi Program PTSL Kabupaten Purworejo Tahun 2024. (wahyu nur asmani ew/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Purworejo Jawa Tengah (Jateng) melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah panitia ajudikasi sosialisasi pendaftaran tanah PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) Partisipasi Masyarakat (PM) Tahun 2024.

Program PTSL yang disosialisasikan kali ini meliputi tujuh kecamatan di antaranya Kecamatan Bayan, Kecamatan Purworejo dan Kecamatan Kaligesing serta 23 desa di antaranya Desa Pogung Juru Tengah, Desa Donorejo dan Desa Sudimoro.

"Begitu panitia sudah dilantik hari ini, maka kegiatan PTSL dimulai. Selanjutnya 23 kades harus segera menyampaikan ke warga. Bidang tanah yang ingin disertifikatkan harus  segera disediakan patok untuk inventarisasi dan identifikasi (inven/inden)," jelas Andri Kristanto, Kepala Kantor BPN Kabupaten Purworejo, Selasa (30/1/2024), di Pendopo Bupati Purworejo.

Menurutnya, desa sudah siap dan warga wajib menyiapkan serta memasang batas patok untuk kelengkapan membuat sertifikat, seperti surat Leter C dari desa atau surat keterangan waris.

"Proyek PTSL ini seharusnya waktunya selama satu tahun namun kami menargetkan pada akhir September 2024 selesai dengan penyelesaian 42.700 sertifikat. Target PTSL 1 juta bidang tanah selesai, penyelesaian deadlock 1.000," ujarnya.

Kepala BPN Purworejo Andri Kristanto diwawancara wartawan. (wahyu nur asmani ew/koranbernas.id)

Andri menambahkan pada proses PTSL tersebut Kantor BPN membentuk empat kepanitiaan yang akan berkolaborasi dengan pemerintah desa melalui kades.

Kepala desa merupakan anggota ajudikasi dari BPN sebab PTSL melibatkan partisipasi masyarakat.

"Kepala desa harus terlibat dalam PTSL Partisipasi Masyarakat, karena berkaitan langsung masyarakat. Semoga warga bisa memanfaatkan PTSL ini," harapnya.

Bupati Purworejo Yuli Hastuti melalui sambutan yang dibacakan Asisten 1 Sekda Purworejo Bagian Pemerintahan Bambang Susilo memberikan apresiasi atas pengambilan sumpah dan pelantikan Panitia Ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2024.

"Pemerintah daerah akan mendukung program PTSL, apalagi sekarang peran serta masyarakat juga dilibatkan melalui program PTSL Partisipasi Masyarakat. Kami juga mendorong panitia desa proaktif menginformasikan program ini kepada seluruh masyarakat," jelasnya.

ARTIKEL LAINNYA: Dorong Kepesertaan, Dirjen Kementerian Tenaga Kerja Ingin Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan Lebih Masif

Dia menambahkan program PTSL merupakan salah satu upaya pemerintah memperbarui dan menyempurnakan sistem pendaftaran tanah.

Hal ini penting guna memberikan perlindungan hukum yang lebih baik kepada pemilik tanah, meningkatkan transparansi dan kepastian hukum, serta mendorong investasi dan pembangunan yang berkelanjutan.

“Program ini bukan hanya sekadar reformasi administratif, tetapi juga merupakan langkah nyata memperkuat landasan ekonomi dan sosial masyarakat kita,” ujarnya.

Melalui program PTSL, setiap warga negara akan memiliki bukti legal yang jelas atas kepemilikan tanahnya. Hal ini tidak hanya memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi pemilik tanah, tetapi juga membuka akses kepada berbagai layanan dan fasilitas seperti kredit perbankan, akses infrastruktur serta perlindungan hukum dalam hal sengketa tanah.

Implementasi program PTSL memiliki dampak yang sangat signifikan.

ARTIKEL LAINNYA: Petani Kota Jogja Panen Pare, Menjadi Aneka Olahan Lewat Lomba

"Saya mengajak seluruh warga masyarakat untuk aktif terlibat mendukung program PTSL. Mari bersama-sama memahami langkah-langkah yang diperlukan, mulai dari proses pendaftaran hingga manfaat yang dapat diperoleh, serta peran masing-masing dari kita dalam mensukseskan program ini,” kata bupati.

Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Catur Agus Yudo Praseno sebagai salah satu narasumber dalam acara tersebut menyebutkan tanah merupakan krusial, sensitif dan merupakan masalah hukum.

“Pemerintah tidak main-main dengan tanah. Sampai ada satgas mafia tanah untuk menanggulangi masalah hukum pertanahan,” jelasnya.

Pihaknya menyampaikan persoalan-persoalan hukum apa saja terkait tugas pokok pertanahan yang ditangani kepolisian.

"Kami menangani persoalan tanah seperti sengketa dan penggunaan tanah yang bukan merupakan haknya," kata dia. (*)