Inovasi SIM Digital, Pengendara Tak Wajib Bawa SIM Fisik

Inovasi SIM Digital, Pengendara Tak Wajib Bawa SIM Fisik
Kaur SIM Satlantas Polres Purworejo, Aiptu Lukas Susanto . (Wahyu nur asmani/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO – Korlantas Polri memperkenalkan inovasi layanan digital berupa SIM Digital yang memungkinkan pengendara menunjukkan bukti kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui aplikasi tanpa harus membawa kartu fisik saat berkendara.

Inovasi ini merupakan bagian dari transformasi layanan berbasis teknologi yang dikembangkan Korlantas untuk memudahkan masyarakat dalam administrasi kepolisian, khususnya di bidang lalu lintas.

Kasatlantas Polres Purworejo AKP Arta Dwi Kusuma melalui Kaur SIM Satlantas Polres Purworejo Aiptu Lukas Susanto mengatakan, masyarakat dapat melakukan pendaftaran SIM Digital secara mandiri melalui aplikasi Digital Korlantas yang tersedia di Play Store untuk pengguna Android dan App Store untuk iPhone.

“Caranya mudah, cukup unduh aplikasi, kemudian lakukan pemindaian SIM asli melalui menu yang tersedia. Setelah itu data akan muncul sesuai SIM dan dilanjutkan proses verifikasi,” ujar Lukas di Purworejo, Senin (22/6/2026).

Setelah proses verifikasi selesai, pengguna dapat menggunakan aplikasi tersebut sebagai bukti kepemilikan SIM saat pemeriksaan di jalan, termasuk ketika razia.

“Jika tidak membawa SIM fisik, cukup menunjukkan SIM digital di ponsel,” katanya.

Lukas menyebut, masih banyak pengendara yang ditemukan tidak membawa SIM saat berkendara. Dengan adanya sistem digital ini, pengendara cukup menunjukkan data yang sudah terverifikasi melalui aplikasi.

Ia menambahkan, inovasi ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus memudahkan petugas dalam melakukan pemeriksaan di lapangan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tertib berlalu lintas. Keselamatan adalah yang utama agar keluarga di rumah tetap aman,” ujarnya. (*)