Ini Tanggapan Polres Purworejo Terkait Video Hotman Paris
Kapolres Purworejo melalui Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Catur Yuda Praseno melakukan gelar perkara.
KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Kapolres Purworejo melalui Kasat Reskrim Polres Purworejo angkat bicara terkait viralnya video Hotman Paris 911. Dalam video tersebut tampak Hotman bersama dua korban kakak beradik di bawah umur.
"Dua korban ini anak yatim, mereka masih di bawah umur telah diperkosa oleh 13 orang selama setahun. Mohon kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Kapolri, Kapolda dan Kapolres Purworejo untuk mengusut tuntas kasus ini," ujar Hotman di dalam video tersebut.
Akibat pemerkosaan tersebut, menurut Hotman, salah seorang korban hamil dan punya anak. "Korban yang memiliki anak telah dipaksa menikah siri dengan salah seorang pelaku," ujar Hotman.
Dengan beredarnya video Hotman Paris official tersebut Kapolres Purworejo melalui Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Catur Yudo Praseno melakukan gelar perkara guna mengungkap kasus dugaan pemerkosaan kakak beradik warga Kecamatan Banyuurip Kabupaten Purworejo itu.
Tim Hotman Paris 911 Cabang Purworejo Sunu dan Suyadi. (wahyu nur asmani ew/koranbernas.id)
AKP Catur menyatakan peristiwa terjadi tahun 2023. Kemudian pada 12 Juni 2024, keluarga korban yaitu bulik membuat pengaduan didampingi UPT PPA Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3APMD) Kabupaten Purworejo.
Dalam pengaduan tersebut korban dan keluarga tanpa didampingi penasihat hukum (PH). "Pengaduan tersebut berikutnya dicabut oleh bulik korban. Atas pencabut tersebut, kami menghormati. Kata bulik-nya sudah ada kesepakatan damai secara kekeluargaan, sampai akhirnya ada pemberitaan viral. Kami melihat kasus tersebut belum terselesaikan," kata Kasat Reskrim.
Karena kasus belum selesai, Polres Purworejo memanggil keluarga korban (bulik) dan PH. Polres Purworejo segera melakukan gelar perkara.
“Dari gelar perkara itu kami simpulkan, berdasarkan bukti permulaan ditemukan ada unsur pidana. Rekomendasinya, dua kasus tersebut penanganannya kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” kata AKP Catur Agus Yudo Praseno, Senin (21/10/2024).
Dua perkara
Dia menerangkan penanganan fokus pada laporan keluarga korban. Sebagaimana diketahui terdapat dua perkara. Pertama, dugaan pemerkosaan yang dialami korban pertama yakni sang adik dengan satu orang terlapor. Kemudian, satu perkara lainya dugaan pemerkosaan yang dialami sang kakak yang melibatkan dua terlapor.
“Jadi, ada dua laporan dugaan pemerkosaan, kasus si adik yang terjadi pada tahun 2023 dan kasus yang menimpa si kakak yang terjadi pada tahun 2024. Berkasnya nanti kita pisah, karena peristiwanya berbeda, begitu pula korban, pelaku, waktu serta lokasinya kejadiannya,” ungkapnya.
Polres telah meminta keterangan keluarga korban sebagai terlapor. Polisi akan terus melakukan pengembangan mengungkap kasus yang pernah diadukan dan kembali dicabut oleh keluarga korban tersebut.
Menurut Catur, kuasa hukum korban memiliki kewenangan melakukan investigasi untuk mencari data awal. Jika memang kuasa hukum korban menemukan indikasi adanya peristiwa serta pelaku lain di luar tiga orang yang sudah dilaporkan, polisi siap menerima laporan-laporan berikutnya.
Siap menindaklanjuti
“Yang dilaporkan saat ini untuk korban satu (si adik) hanya satu perkara dengan satu terlapor. Sedangkan korban kedua (si kakak) satu perkara dengan dua orang terlapor. Saat ini kami fokuskan di situ. Kalau ada peristiwa lain dengan melibatkan tersangka yang lain silakan dilaporkan, kami siap menindaklanjuti dengan proses penyelidikan,” ucap Catur.
Dia mengutarakan, sejatinya kasus tersebut telah diadukan 12 Juni 2024. Oleh keluarga korban aduan itu dicabut pada Agustus dengan alasan sudah dilakukan penyelesaian secara kekeluargaan di luar proses yang ditempuh kepolisian.
Tim Pengacara dari Hotman Paris 911 selalu Kuasa Hukum korban, Suyadi, mengatakan sebelum bergerak pihaknya sudah melakukan klarifikasi bertemu kepala dusun serta Kepala Desa Banyuurip. Menurutnya, upaya penyelesaian yang dimediasi oleh pemerintah desa tidak maksimal.
Dia mengemukakan pada kasus yang menimpa dua kliennya itu diduga melibatkan 13 pelaku. Dari keseluruhan pelaku beberapa di antaranya masih bawah umur dan ada pula yang sudah dewasa.
Sempat direkam
Tri Sunu Agus Saptono sebagai anggota tim kuasa hukum lainnya membeberkan, dari keterangan korban peristiwa yang menimpa kliennya sempat direkam. Rekaman video itu yang akhirnya dimanfaatkan oleh pelaku untuk mengancam korban.
Pihaknya berharap polisi menindaklanjuti kasus tersebut secara baik demi keadilan para korban.
Sampai berita ini diturunkan, Rabu (23/10/2024), pesan WhatsApp koranbernas.id ke Kepala Unit PPA DP3APMD Kabupaten Purworejo belum memperoleh tanggapan.
Unit PPA DP3APMD Kabupaten Purworejo, sebagai pihak yang mengantar keluarga korban mengadukan persoalannya ke Polres Purworejo pada 12 Juni 2024. (*)