Pengadu dan Barang Bukti Dinilai Tak Memenuhi Syarat

Pengadu dan Barang Bukti Dinilai Tak Memenuhi Syarat

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Tim Penasihat Hukum terdakwa SS menilai pengadu dan barang bukti perkara pencemaran nama baik melalui media sosial tidak memenuhi syarat.

Dalam pembelaanya, Tim Penasihat Hukum dari Kebumen Lawyer Club yang terdiri DR Teguh Purnomo SH MHum, Marwito SH, Anita Nosa SH MH dan rekan pada sidang lanjutan yang dipimpin ketua majelis hakim Edi Sebagai SH MH, di Pengadilan Negeri Kebumen, Senin (12/10/2020), mengatakan ketika pengadu melaporkan terdakwa pada 28 Maret 2020, Koh Ameng yang disebut dalam postingan terdakwa pada 26 Maret 2020 pukul 12.28, masih hidup.

Pengadu tidak mendapat kuasa dari Koh Ameng. Sehingga, pengadu tidak punya legal standing dalam perkara ini.

Barang bukti postingan di akun medsos terdakwa, ketika postingan yang menyebutkan Koh Ameng meninggal direnggut covid karena kelambanan Gugus Tugas penanggulangan Covid-19 Kebumen, ketika dilaporkan pada 28 Maret 2029 sudah dihapus terdakwa dua hari sebelumnya.

Hari Senin pekan lalu, jaksa penuntut umum (JPU) Himawan Setianto SH dan Alfian Listya Kurniawan SH menuntut terdakwa hukuman penjara 20 bulan penjara potong masa tahanan. Menurut JPU, terdakwa melanggar Pasal 45 ayat ( 3) Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Terdakwa mencemarkan nama baik Eki Sanjaya dan gugus tugas Covid-19 Kebumen melalui akun media sosialnya. (*)