Fraksi PKB DPRD Sleman Walk Out Saat Rapat Paripurna, Ini Alasannya

Perubahan agenda kegiatan DPRD Sleman hari itu terkesan mendadak.

Fraksi PKB DPRD Sleman Walk Out Saat Rapat Paripurna, Ini Alasannya

KORANBERNAS.ID, SLEMAN – Pimpinan dan anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Sleman melakukan walk out (WO) saat rapat paripurna, Rabu (23/10/2024). Aksi itu tidak lepas dari dinamika dan carut marut kondisi DPRD Kabupaten Sleman.

Ketua Fraksi PKB DPRD Sleman, Wiratno, melalui siaran pers menyatakan pihaknya menyayangkan adanya perubahan agenda kegiatan DPRD Sleman hari itu yang terkesan mendadak.

Disebutkan, sesuai dengan surat pimpinan dewan Nomor 005/254 tanggal 22 Oktober 2024 agenda semula adalah Rapat Paripurna Pembentukan Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sleman Periode 2024 -2029.

Secara mendadak beredar surat undangan Nomor 005/267 tanggal 23 Oktober 2024 dengan agenda tertulis Rapat Paripurna Penetapan Rancangan Peraturan DPRD Kabupaten Sleman Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan DPRD Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sleman Periode 2024 -2029.

Ugal-ugalan

“Perubahan agenda yang mendadak dan agenda tulisan yang tidak lengkap (cetak miring), menunjukkan tindakan tidak profesional dan terkesan ugal-ugalan asal ketok palu dari pimpinan dewan tentang agenda kegiatan DPRD Kabupaten Sleman,” kata Wiratno.

Terkait dengan agenda penetapan perubahan tata tertib DPRD Kabupaten, lanjut dia, Fraksi PKB berpendapat belum dapat dilaksanakan. “Karena materi tata tertib belum diterimakan kepada anggota kami secara formal,” tambahnya.

Sehingga, lanjut dia,  Fraksi PKB DPRD Kabupaten Sleman periode 2024 – 2029 tidak bisa melakukan pencermatan dan pendalaman pada materi perubahan kedua atas Peraturan DPRD Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sleman.

Sekretaris Fraksi PKB DPRD Sleman, Syukron Arif Muttaqin, menyatakan Fraksi PKB DPRD Kabupaten Sleman periode 2024 - 2029 meminta Pimpinan DPRD Kabupaten Sleman melaksanakan mekanisme pembahasan tata tertib sesuai dengan aturan dan ketentuan perundangan yang berlaku. (*)