GTRA Kota Yogyakarta Dorong Pemanfaatan Tanah Wakaf untuk Perkuat Reforma Agraria Perkotaan 2026
GTRA Kota Yogyakarta mendorong pemanfaatan tanah wakaf untuk memperkuat reforma agraria perkotaan 2026 melalui program produktif yang mendukung kesejahteraan masyarakat dan pembangunan berkelanjutan
KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA--Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kota Yogyakarta mulai mematangkan langkah strategis pelaksanaan program tahun 2026 dengan mengangkat tema “Pemanfaatan Tanah Wakaf untuk Reforma Agraria Perkotaan”. Program tersebut diharapkan mampu mengoptimalkan aset tanah wakaf untuk mendukung kesejahteraan masyarakat sekaligus memperkuat implementasi reforma agraria di kawasan perkotaan.
Pembahasan rencana program dan usulan tindak lanjut GTRA Tahun 2026 berlangsung di Kemantren Gondomanan, Kota Yogyakarta, Kamis (18/6/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya merumuskan langkah konkret dalam memanfaatkan potensi tanah wakaf agar memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
Ketua Pelaksana Harian GTRA Kota Yogyakarta, Sri Martini, S.SiT., M.M., dalam kesempatan tersebut menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan sekaligus memaparkan arah kebijakan dan program yang akan dijalankan pada tahun mendatang.
Menurutnya, pemanfaatan tanah wakaf memiliki potensi besar untuk mendukung pembangunan yang berkeadilan, terutama di wilayah perkotaan yang memiliki keterbatasan lahan. Karena itu, sinergi lintas sektor diperlukan agar tanah wakaf dapat dikelola secara produktif dan berkelanjutan.
Belajar dari Pengalaman Pengelolaan Tanah Wakaf
Kegiatan ini juga menghadirkan sesi berbagi pengalaman mengenai pemanfaatan tanah wakaf yang disampaikan secara daring oleh Wakil Ketua Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama Bojonegoro, Saifuddin Idris.
Dalam paparannya, ia membagikan berbagai praktik dan pengalaman pengelolaan tanah wakaf yang dapat menjadi inspirasi bagi pengembangan program reforma agraria di perkotaan. Melalui forum diskusi tersebut, berbagai usulan dan masukan dari Tim GTRA Kota Yogyakarta berhasil dihimpun. Seluruh rekomendasi yang muncul akan ditindaklanjuti sebagai bahan penyusunan langkah strategis pemanfaatan tanah wakaf secara lebih optimal dan tepat sasaran.
Pemanfaatan tanah wakaf dalam kerangka reforma agraria perkotaan dinilai menjadi pendekatan inovatif yang tidak hanya berorientasi pada pengelolaan aset tanah, tetapi juga diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperluas akses terhadap ruang produktif, serta menciptakan pembangunan yang lebih inklusif dan berkelanjutan di Kota Yogyakarta.
Dengan kolaborasi berbagai pihak dan dukungan masyarakat, GTRA Kota Yogyakarta optimistis program pemanfaatan tanah wakaf dapat menjadi salah satu model reforma agraria perkotaan yang mampu menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus memperkuat tata kelola pertanahan di Kota Yogyakarta. (*)
Siaran Pers
