Pemkab Sleman Ekspose Hasil Pengawasan Produk Pangan

Semua memiliki tanggung jawab agar makanan yang beredar halal dan bebas dari zat kimia berbahaya.

Pemkab Sleman Ekspose Hasil Pengawasan Produk Pangan
Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa melakukan penandatanganan komitmen bersama dan pakta integritas bersama Plh Kepala BBPOM DIY, Reny Mailina, Kamis (12/2/2026). (istimewa)  

KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Dalam rangka mewujudkan perlindungan konsumen serta memastikan produk pangan yang beredar aman dari bahan berbahaya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) menggelar ekspose hasil pengawasan serta penandatanganan komitmen bersama dan pakta integritas oleh pedagang pasar tradisional dan toko swalayan, Kamis (12/2/2026), di Kantor Dekranasda Kabupaten Sleman.

Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa hadir secara langsung sekaligus melakukan penandatanganan komitmen bersama dan pakta integritas bersama Plh Kepala BBPOM Yogyakarta, Reny Mailina.

Danang Maharsa menyatakan pentingnya komitmen bersama antara pedagang, konsumen dan pemerintah untuk menjaga keamanan pangan. “Semua memiliki tanggung jawab agar makanan yang beredar halal dan bebas dari zat kimia berbahaya, sehingga kepercayaan masyarakat dapat terus terjaga,” kata Danang.

Menurutnya, Pemkab Sleman telah melakukan berbagai langkah konkret, mulai dari sosialisasi kepada seluruh pedagang pasar, edukasi khusus kepada pedagang dan pelaku usaha yang menjadi temuan pengawasan, pembinaan paguyuban pedagang melalui bimbingan teknis pengujian mandiri bahan berbahaya, hingga pengawasan ulang terhadap delapan pasar rakyat besar dan sebelas toko swalayan lokal.

Dengan pengawasan

Danang berharap komitmen yang ditandatangani tidak berhenti di atas kertas, namun benar-benar diimplementasikan secara konsisten dengan pengawasan internal, keterbukaan dan kemauan untuk terus belajar dan berbenah.

Sementara Kepala Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sleman, Mae Rusmi Suryaningsih menyampaikan dalam melakukan pembinaan serta pengawasan produk di pasar tradisional maupun toko swalayan lokal, Disperindag secara berkelanjutan menjalin kerja sama dengan lembaga pengawas pangan termasuk BPOM.

Adapun pengawasan meliputi penggunaan bahan berbahaya pada pangan, kandungan obat pada jamu, masa kedaluwarsa produk, hingga kondisi kemasan. Pada awal tahun 2025 masih ditemukan beberapa produk positif yang mengandung bahan berbahaya seperti nasi, teri asin, cumi asin, lempeng dan kerupuk karak.

“Setelah dilakukan pendampingan dan sosialisasi bersama BPOM, pada pengawasan berikutnya hasilnya sudah negatif. Para pedagang juga kami minta menandatangani komitmen tidak menjual produk yang mengandung bahan berbahaya,” jelas Mae.

Kaleng rusak

Selain itu, dari pengawasan terhadap 11 toko swalayan lokal ditemukan dua produk yang mengandung formalin serta satu produk dengan kemasan kaleng rusak. Pihak swalayan berkomitmen menarik produk tersebut dan tidak lagi memperdagangkannya.

Mae menjelaskan kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pasar tradisional dan toko swalayan lokal agar semakin berkembang. (*)