GKR Hemas Turun ke Terban: Menata Wajah Yogyakarta Tanpa Menggusur Rakyat

GKR Hemas tinjau tata ruang Kampung Terban Madani Yogyakarta dalam agenda reses DPD RI. Fokus pada penataan pemukiman bantaran sungai, rumah layak huni, dan reforma agraria perkotaan demi kesejahteraan warga

GKR Hemas Turun ke Terban: Menata Wajah Yogyakarta Tanpa Menggusur Rakyat
GKR Hemas turun ke lapangan meninjau kawasan kampung Terban Madani Yogyakarta. Ikut mendampingi Walikota Yogyakarta Hasto Wardoyo. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA--Penataan ruang perkotaan bukan sekadar urusan estetika makro, melainkan tentang bagaimana rakyat bisa hidup layak di atas tanahnya sendiri. Menangkap urgensi tersebut, Wakil Ketua DPD RI, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas, melakukan aksi nyata dengan meninjau langsung Kampung Terban Madani, Senin (11/05/2026).

​Kunjungan lapangan dalam rangka Reses Masa Sidang IV Tahun 2025–2026 ini bukan sekadar seremonial. Di bawah terik matahari bantaran sungai, GKR Hemas bersama pucuk pimpinan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, Dinas Lingkungan Hidup, serta Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta, membedah realita tata ruang pemukiman padat penduduk.

Role Model Reforma Agraria Perkotaan

​Kampung Terban selama ini menjadi sorotan sebagai kawasan yang berjuang keluar dari stigma kumuh pinggir sungai. Melalui program Terban Madani, wilayah ini diproyeksikan menjadi percontohan bagaimana penataan ruang bisa berjalan beriringan dengan penyediaan rumah layak huni.

​GKR Hemas menegaskan bahwa aspirasi masyarakat Terban akan menjadi amunisi kuat dalam pengawasan kebijakan di tingkat nasional.

Penataan kawasan bantaran sungai tidak boleh hanya melihat aspek teknis pengairan atau estetika, tapi harus mengutamakan sisi kemanusiaan dan kepastian hukum atas tanah bagi penghuninya, ungkapnya di sela-sela tinjauan.

​Kolaborasi Lintas Instansi Jadi Kunci

​Kehadiran Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta dalam kunjungan ini mempertegas bahwa isu tata ruang tak bisa lepas dari administrasi pertanahan. Reforma Agraria Perkotaan menjadi kunci agar masyarakat di pemukiman padat memiliki kepastian hukum, sehingga mereka memiliki akses yang lebih baik terhadap bantuan renovasi rumah maupun fasilitas publik lainnya.

​Ada tiga poin krusial yang menjadi catatan dalam kunjungan kerja ini. Yakni ​Legalitas Tanah untuk memastikan status tanah di kawasan pemukiman padat agar warga bisa mengakses program perumahan layak huni. Kemudian ​Kesehatan Lingkungan melalui langkah sinergi dengan Dinas Lingkungan Hidup untuk memastikan drainase dan pengelolaan limbah di bantaran sungai tidak mencemari ekosistem. Serta ​Ekonomi Mandiri yaitu menjadikan penataan ruang sebagai pemicu munculnya potensi wisata kampung atau ekonomi kreatif berbasis komunitas.

​​Hasil dari peninjauan di Kampung Terban ini akan dirumuskan menjadi rekomendasi kebijakan. GKR Hemas berkomitmen membawa potret empiris Yogyakarta ini ke Jakarta, memastikan bahwa pusat memahami dinamika penataan ruang di daerah istimewa yang memiliki karakteristik kepemilikan tanah yang khas.

​Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa negara, melalui DPD RI dan instansi terkait, hadir langsung di gang-gang sempit untuk memastikan hak rakyat atas ruang hidup yang berkualitas tetap terpenuhi. (*)