Forum Sidomulyo Bersatu Pertanyakan Proses Pengisian Perangkat Desa

KPU tidak bisa menghapus, seandainya data itu sudah tidak ada di Sipol.

Forum Sidomulyo Bersatu Pertanyakan Proses Pengisian Perangkat Desa
Forum Sidomulyo Bersatu saat di kalurahan, Senin (16/10/2023). (sariyati wijaya/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Puluhan warga mengatasnamakan  Forum Sidomulyo Bersatu  mendatangi Kantor Kalurahan Sidomulyo Bambanglipuro Bantul, Senin (16/10/2023).

Mereka juga memasang spanduk di depan kantor kalurahan, terkait Peraturan Bupati (Perbub) Bantul Nomor 5 Tahun 2020 pasal 8 ayat 1 poin huruf "K"  yang bunyinya Surat Pernyataan Bukan Pengurus Partai Politik bagi calon yang maju mendaftar sebagai perangkat.

Pada proses pengisian jabatan Kamituwo Sidomulyo, peraih nilai tes tertinggi adalah Suhirto (37) warga Gendingan Plemantung RT 007 Sidomulyo.

Diketahui, yang bersangkutan selama ini dikenal sebagai Sekretaris DPC Partai Amanat Nasional (PAN) Bambanglipuro periode 2020-2025.

Dari data yang diperoleh koranbernas.id, Suhirto diketahui telah mengajukan pengunduran diri dari partai sebelum masa pendaftaran perangkat 4-12 September 2023.

Hadir dalam kesempatan tersebut Lurah Sidomulyo, Susanta, Ketua Bamuskal Sidomulyo, Sudarto STP yang juga ketua panitia, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Bantul, Mestri Widodo MM, Ketua Forum Sidomulyo Bersatu, Sutoto, serta Babinsa dan Bhabinkamtibmas setempat.

Sutoto mengatakan, mengacu kepada Perbub Bantul Nomor 5 Tahun 2020 pasal 8 ayat 1 poin huruf "K"  dirinya menilai Suhirto dianggap tidak bisa memenuhi syarat tersebut.

Mengingat yang bersangkutan baru mengajukan pengunduran diri dan saat ini masih berproses. Artinya urusan di internal partai belum selesai. "Semestinya saat mendaftar, Suhirto sudah bukan lagi pengurus partai dan proses sudah clear," katanya.

Saat forum melakukan cek Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) pada  masa pendaftaran hingga beberapa hari lalu, nama Suhirto masih tercantum dalam Sipol.

"Kami meminta agar pihak panitia merekomendasikan rangking dua sebagai calon Kamituwo terpilih," katanya.

ARTIKEL LAINNYA: Tombak Kiai Amiluhur dan Bantar Angin Simbol Bersatunya Warga Kulonprogo

Saat ditanya apakah forum melakukan protes atau sanggahan karena Suhirto meraih rangking 1, dirinya menampik.

Menurut Sutoto mereka sebelumnya pernah menanyakan hal tersebut secara tertulis, jadi bukan hanya hari ini saja.

Mestri Widodo mengatakan Sipol merupakan bagian dalam  tahapan masa pendaftaran, verifikasi hingga  penetapan partai politik.

"Sipol artinya sistem berbasis web yang dipakai parpol  untuk memasukkan data termasuk profil keanggotaan dan kepengurusan. Karena syarat parpol lolos pemilu salah satunya memiliki kepengurusan dari pusat hingga tingkat kapanewon atau kecamatan dengan jumlah tertentu yang data itu bisa dicek melalui Sipol," katanya.

ARTIKEL LAINNYA: Demokrasi Pancasila Dilupakan? Ini Pendapat Anggota MPR RI M Afnan Hadikusumo

Adapun pihak yang mengoperasionalkan, menginput dan menghapus data adalah parpol tingkat pusat.  Pengunduran diri dari partai juga menjadi ranah internal partai. KPU hanya menerima dan melayani saat up date. Jadi KPU tidak terkait proses tersebut.

"Maka kami dari KPU tidak bisa menghapus, seandainya data itu sudah tidak ada di Sipol. Karena yang menghapus dari parpol yang ada di tingkat pusat. Kami tidak melakukan itu dan bukan ranah kami, serta tidak ada kepentingan KPU kaitan hal tersebut," tandasnya.

Secara terpisah, Ketua DPD PAN Kabupaten Bantul, Wildan Nafis SE, melalui sambungan telepon menjelaskan Suhirto bukan lagi menjadi pengurus partai sejak mengajukan pengunduran diri.

"Yang bersangkutan sudah menempuh sesuai prosedur dan sudah bukan pengurus partai lagi. Kami sedang proses itu," katanya.

DPW PAN DIY telah mengeluarkan surat keputusan Nomor PAN/12/A/Kpts/K-S/109/VIII/2023 tertanggal 8 Agustus 2023. Surat ditandatangani Ketua Arif Noor Hartanto SIP dan Sekretaris Indaruwanto Eko.

Dalam SK tersebut tertera sekretaris DPC PAN Bambanglipuro dijabat Karyadi. Dalam berkas saat mendaftar diketahui berkas milik Suhirto dinyatakan LENGKAP oleh panitia. (*)