DPRD Jateng Mendorong Pengelolaan Cagar Budaya

DPRD Jateng Mendorong Pengelolaan Cagar Budaya

KORANBERNAS.ID, SEMARANG -- Wakil Ketua Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Sri Ruwiyati, menyatakan di provinsi ini terdapat peninggalan sejarah yang perlu dilestarikan. Jumlahnya cukup banyak.

Legislatif mendorong instansi terkait terus melakukan upaya pelestarian benda cagar budaya. “Di Jawa Tengah cukup banyak peninggalan sejarah yang harus dilestarikan dan dikelola dengan baik oleh pihak terkait,” tegas Sri Ruwiyati, Jumat (9/9/2021), di ruang kerjanya.

Dewan sudah melakukan kunjungan kerja ke lokasi cagar budaya serta melihat langsung kondisi situs peninggalan sejarah tersebut.

Dalam kunjungan kerja itu, wakil rakyat berdiskusi dengan  jajaran Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Direktorat Jenderal (Ditjen) Kebudayaan Kemendikbudristek di Pelataran Keraton Ratu Boko Yogyakarta, awal pekan ini.

Diperoleh informasi lembaga tersebut melakukan optimalisasi pengelolaan kawasan cagar budaya kawasan Ratu Boko serta menjaga dengan baik situs cagar budaya.

Sri Ruwiyati menilai Ratu Boko terbilang unik karena sebenarnya situs tersebut bukan sebuah candi. “Dari berbagai literatur disebutkan kawasan itu adalah reruntuhan sebuah kerajaan sehingga kerap disebut Keraton Ratu Boko,” tambahnya.

Masyarakat lebih mengenal dengan sebutan Candi Ratu Boko. Berada di atas bukit, situs ini diyakini masih ada keterkaitan legenda dengan Candi Prambanan. Selain itu, juga sama-sama menjadi destinasi unggulan.

“Untuk itu, kami ingin mengetahui bagaimana konsep menarik wisatawan tanpa meninggalkan konsep pelestarian,” ucapnya.

Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) DIY, Zaimul Azzah, menjelaskan pemerintah pusat membentuk pengelola Keraton Ratu Boko yakni PT (Persero) Taman Wisata Candi (TWC) Borobudur, Prambanan & Ratu Boko.

BPCB merupakan instansi vertikal yakni Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Ditjen Kebudayaan Kemendikbudristek.

Berkantor di Provinsi DIY, balai ini mengemban tugas pokok dan fungsi melestarikan benda cagar budaya  di antaranya Candi Prambanan, kawasan situs Keraton Ratu Boko serta kawasan Kotagede.

“Situs ini milik pemerintah yakni BPCB tapi dikelola PT TWC. Selama PPKM, untuk sementara destinasi wisata ini kami tutup. Keputusan dibuka sepenuhnya menunggu instruksi pusat,” kata Zaimul.

Kepala UPT Pengelola Keraton Ratu Boko, Sri Hartini,  menambahkan dari sisi bangunan sebenarnya belum bisa dibilang candi.

“Secara legenda atau cerita rakyat, ada keterkaitan dengan Candi Prambanan terutama Rara Jonggrang dan Bandung Bondowoso,” tambah Sri Hartini dalam diskusi tersebut.

Wakil Ketua Komisi E DPRD Provinsi Jateng Sri Ruwiyati saat kunjungan kerja ke kawasan cagar alam budaya. (istimewa/dokumentasi Humas DPRD Jateng)

Situs Keraton Ratu Boko hingga kini masih menjadi obyek penelitian. Sering dilakukan ekskavasi atau penggalian di tempat yang mengandung benda purbakala atau dari reruntuhan batu, untuk mengetahui apa dan bagaimana kawasan ini terbentuk.

Dari temuan sejumlah fragmen, kawasan tersebut merupakan sebuah permukiman dan ada bangunan peribadatan. Dilihat dari temuan batuan candi, juga ada yang bercorak Hindu dan Budha.

Sebenarnya kawasan ini masih luas. Terbukti, masyarakat sekitar terkadang saat aktivitas bercocok tanam menemukan unsur batuan yang masih ada sangkut pautnya dengan Keraton Ratu Boko.

“Permasalahannya, kami belum bisa melakukan penelitian lebih lanjut karena terbentur dengan lahan penduduk,” ungkap Sri Hartini. (red)