DPRD Jateng Minta OPD Kaji Kembali Target dan Realisasi Anggaran 2024
Anggota Komisi C DPRD Provinsi Jateng Agung Budi Margono menyampaikan masing-masing OPD dapat memacu kinerjanya.
KORANBERNAS.ID, SEMARANG -- DPRD Provinsi Jawa Tengah (Jateng) meminta masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengkaji kembali perencanaan anggarannya agar disesuaikan dengan target dan realisasinya pada tahun anggaran 2024.
Anggota Komisi C DPRD Provinsi Jateng Agung Budi Margono menyampaikan kepada beberapa OPD, bahwa dengan melihat pencapaian pada tahun ini, maka masing-masing OPD dapat memacu kinerjanya agar pendapatan pada tahun depan bisa meningkat lagi.
“Memang perlu dievaluasi lagi, termasuk target pendapatannya,” kata Agung dalam rapat Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) di Ruang Rapat Komisi C, akhir pekan lalu.
Rapat RKPD itu menghadirkan 22 OPD. Di antaranya Setwan, Disdikbud, Disnakertrans, Disperindag, Distanbun, Dishanpan, Dislutkan, BKD, BPSDM, Dishub, Dinas Arpus, Dinsos, Disporapar, Dinas LHK, Dinas Pusdataru, Dinas ESDM, DPU BMCK, Satpol PP, Bapenda, BPKAD dan Bappeda.
Secara terpisah, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Tengah juga mengimbau agar OPD Pemprov Jateng memahami karakteristik data dan informasi yang dimilikinya, sebagai bagian tata kelola data. Dengan begitu, Portal Data Jawa Tengah memiliki basis data yang berkualitas.
Rapat kerja Komisi C DPRD Provinsi Jateng dengan OPD. (istimewa/dokumentasi Humas DPRD Jateng)
Hal itu dikemukakan Kepala Bidang Statistik Diskominfo Jateng, Hita Yoga Pratyaksa, saat Desk Pemenuhan Data pada Portal Data Jawa Tengah, di SMKN 4 Surakarta, belum lama ini.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah secara berkelanjutan melakukan pembenahan tata kelola data, untuk mendapatkan basis data yang akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagi-pakaikan.
“Sehingga akan terwujud keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan. Hal tersebut sejalan dengan upaya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin efektif, efisien, transparan dan akuntabel, serta kualitas pelayanan publik yang semakin mudah, cepat, dan terjangkau,” jelasnya.
Hita mengingatkan, kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, baik instansi pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, akademisi maupun masyarakat umum, merupakan unsur penting di dalam pembangunan basis data yang berkualitas.
Terdapat beberapa prinsip dasar penyusunan data berkualitas, yakni memenuhi standar data, memiliki metadata, memenuhi kaidah interoperabilitas dan menggunakan kode referensi atau data induk. (adv/anf)