Uji Kelayakan atau KIR Kendaraan di Bantul Gratis

KIR dilaksanakan di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul, Jalan Parangtritis Km 5,5 Bangunharjo Sewon.

Uji Kelayakan atau KIR Kendaraan di Bantul Gratis

KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Semua angkutan umum barang dan angkutan manusia (terbuka ataupun tertutup, pelat kuning ataupun hitam) seperti truk, bus, taksi, pikap maupun double cabin pelat hitam, wajib melakukan uji kelayakan jalan atau KIR. Aturan tersebut juga berlaku untuk kendaraan khusus termasuk kereta gandengan dan tempelan.

Ketentuan ini sebagaimana diatur di dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. KIR wajib dilakukan setiap 6 bulan sekali.  KIR pertama kali maksimal 1 tahun setelah STNK terbit, selanjutnya wajib dilakukan setiap 6 bulan sekali.

Untuk Kabupaten Bantul pelaksanaan uji KIR dilaksanakan di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul di Jalan Parangtritis Km 5,5 Bangunharjo, Sewon, Kabupaten Bantul.

“Pelayanan uji KIR kini digratiskan sejak Januari 2024. bagi masyarakat kami harapkan rutin melakukan uji KIR sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Gatot Sunarto SIP, Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Bantul, Kamis (5/3/2026), di kantornya.

Proses pelaksanaan uji kelayakan kendaraan (KIR) kendaraan di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Bantul. (sariyati wijaya/koranbernas.id)

Jam layanan dimulai pukul 07:30 hingga 16:00 selama lima hari kerja. Bagi yang ingin melakukan uji KIR bisa melakukan pendaftaran secara online melalui Sistem Pendaftaran Online (Sipentol) yang diluncurkan pada tahun 2017.

Aplikasi ini bisa diakses 24 jam. Caranya pun cukup mudah. Masyarakat tinggal memasukkan identitas termasuk nopol kendaraan serta pilihan waktu uji KIR. Syaratnya dokumen berupa STNK, BPKB, KTP pemilik, Surat Kuasa (jika diwakilkan), Izin Trayek (untuk angkutan umum) dan sertifikat uji tipe.

Uji KIR, lanjut Gatot, sangat penting guna memberikan jaminan kelayakan secara teknis demi keselamatan. Pengujian meliputi kaki-kaki mobil (understeel) yaitu sekumpulan komponen di bagian bawah kendaraan yang berfungsi sebagai penopang, penyerap guncangan dan penghubung antara bodi mobil dengan permukaan jalan. Komponen ini sangat krusial untuk kenyamanan dan kestabilan berkendara, terutama agar tidak goyang saat melewati jalan rusak atau berlubang.

Berikutnya, KIR bagian rem, alat penunjuk lain termasuk Alat Pemantul Cahaya (APC). Juga ada uji emisi yakni proses pemeriksaan dan pengukuran kadar gas buang kendaraan bermotor (karbon monoksida, hidrokarbon, nitrogen oksida) untuk memastikan tidak melebihi batas standar yang ditentukan. Tujuannya menjaga kualitas udara, mengukur efisiensi pembakaran mesin, serta mengurangi dampak negatif polusi udara.

Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Bantul, Gatot Sunarto SIP. (sariyati wijaya/koranbernas.id)

Jika lolos KIR kendaraan akan mendapat kartu KIR (smart card), stiker hologram untuk ditempel pada kaca depan dan sertifikat uji kendaraan yang berisi dimensi kendaraan, masa uji dan lain-lain termasuk foto kendaraan tersebut.

”Bagi yang tidak lolos KIR, bisa dilakukan perbaikan. Jika ringan dilakukan perbaikan di lokasi, namun jika berat bisa dibawa ke bengkel baru nanti bisa diantrekan lagi. Kami ada barisan sendiri untuk kendaraan yang melakukan KIR ulang tadi,” kata Gatot.

Pelaksanaan KIR kendaraan di Bantul setiap harinya, menurut Gatot, rata-rata 50 kendaraan. Menjelang lebaran Idul Fitri jumlahnya bisa naik 50 persen karena memang ada kendaraan yang lama tidak beroperasi, diturunkan lagi ke jalan oleh pemiliknya.

Gatot mengakui, belum semua pemilik kendaraan melaksanakan uji KIR karena masih saja ada yang memilih tidak mengujikan kendaraannya. Berdasarkan data, jumlah kendaraan yang ikut uji KIR pada kisaran 60 persen sampai 70 persen. Untuk itu, Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul terus melakukan sosialisasi ke masyarakat termasuk ke organisasi angkutan darat (organda) ataupun komunitas.

Petugas mengamati layar hasil pemeriksaan kendaraan. (istimewa)

Menurut Gatot, untuk melayani uji KIR, pihak UPT memiliki 21 orang personel terdiri 9 tenaga administrasi dan 12 penguji yang telah mengantongi sertifikasi. “Jadi petugas uji ini tidak bisa sembarangan, namun ada sertifikat kompetensinya dan lolos ikut pelatihan di Poltrada,” katanya.

Politeknik Transportasi Darat (Poltrada) Indonesia atau sebelumnya bernama Sekolah Tinggi Transportasi Darat disingkat PTDI-STTD adalah perguruan tinggi kedinasan yang bernaung di bawah Kementerian Perhubungan

Jumlah 12 orang, lanjut Gatot sebenarnya kurang ideal. Berdasarkan hitungan setidaknya butuh 20 orang penguji. “Maka yang bisa dilakukan saat ini adalah memaksimalkan personel yang ada,” tambahnya.

Petugas, lanjutnya, melaksanakan KIR secara bertahap. Pos 1 yaitu cek pra uji   meliputi kelengkapan, APC, emisi hingga mengecek ketinggian bak kendaraan. Pos 2 adalah pos lampu dilanjutkan pos ke-3 yaitu rem yang dibagi tiga bagian yakni uji rem, timbangan dan kekuncupan (ban kendaraan).

Proses print hasil uji KIR kendaraan. (istimewa)

“Timbangan ini untuk menimbang kendaraan misalnya ada modifikasi maka rem akan menyesuaikan. Jadi sudah otomatis di layar alat uji tertera angkanya, nanti pemilik kendaraan juga bisa melihat langsung remnya sudah sesuai atau belum,” katanya.

Termasuk daya kemampuan rem juga tertera di layar monitor. Yang ideal daya rem minimal 60 persen. Lalu di layar juga akan terlihat hasilnya antara rem kanan dan kiri seimbang atau tidak tingkat pakemnya.  “Jika tidak seimbang, bisa berpotensi oleng ketika dilakukan pengereman di jalan.  Kita cek juga rem itu ngancing atau tidak,” terang Gatot.

Dia mengakui, kadang-kadang masyarakat berpikir kendaraan tua diberi kelonggaran uji KIR. Padahal, kendaraan yang sudah masuk lajur umum ataupun jalan nasional maka perlakuannya sama.

“Di jalan tidak hanya memikirkan diri sendiri, tetapi juga memikirkan kepentingan orang lain. Kalau melanggar bisa menyebabkan kecelakaan yang merugikan orang lain,” ujarnya.

Pelaksanaan uji kelayakan kendaraan (KIR) pada bus. (istimewa)

Kemudian pos 4 adalah tes kecepatan untuk mengetahui kesesuaian kecepatan riil kendaraan dengan speedometer.  Di pos ini kendaraan berputar di atas roller. Ini berfungsi untuk mengukur keakuratan speedometer pada dasbor mobil dengan membandingkan kecepatan aktual roda yang berputar di atas roller.

Teknisnya, kendaraan diposisikan dengan roda penggerak (depan atau belakang) berada di atas sepasang roller. Roda kemudian diputar hingga mencapai kecepatan tertentu (misalnya 40 km per jam). Petugas akan melihat apakah alat penguji menunjukkan angka yang sama dengan speedometer di kabin.

Tujuan uji kecepatan ini guna memastikan speedometer mobil berfungsi dengan akurat (tidak terlalu lambat atau terlalu cepat) saat kendaraan melaju di jalan raya. “Hal ini menyangkut keselamatan dengan batas aman berkendara,” ujar Gatot.

Selanjutnya petugas akan melakukan pengecekan tutup BBM jangan sampai longgar. Tutup yang longgar bisa menyebabkan BBM tumpah seperti oli tumpah di jalan yang memicu kecelakaan. “Juga dalam mengisi BBM harus diberi ruang udara yang cukup,” ungkapnya.

Sekitar 30 menit

Khusus kendaraan utamanya tangki harus ada Alat Pemadam Kebakaran atau Apar yang tidak kedaluwarsa. Jika kedaluwarsa hampir pasti tidak akan berfungsi. Sedangkan bus harus dilengkapi alat pemukul kaca.

“Jika semua komponen kendaraan berfungsi baik, maka KIR satu kendaraan  hanya membutuhkan waktu sekitar 30 menit. Namun jika banyak yang kurang pasti akan lama. Dalam uji KIR kita juga memberikan saran-saran perbaikan agar memenuhi spesifikasi teknis yang aman,” katanya.

Gatot mengatakan alat yang digunakan oleh petugas KIR merupakan alat yang modern serta menggunakan aplikasi BLUe (Bukti Lulus Uji Elektronik) Full Cycle. Yakni sistem digitalisasi terintegrasi dari Kementerian Perhubungan untuk pengujian kendaraan bermotor (KIR) di Indonesia.

Sistem ini menggantikan buku KIR konvensional dengan proses digital, mulai dari pendaftaran, pengujian teknis, pencetakan dokumen hingga pelaporan ke server pusat secara real-time.

Akreditasi A

Di dalam Full Cycle itu tertera komplet. Ada kompetensi data pegawai, data kendaraan detail termasuk legalitasnya. Selain itu, juga ada kompetensi akreditasi kantor, kompetensi alat uji atau kalibrasi yang dilakukan setahun sekali. Kantor diakreditasi setiap 5 tahun sekali. “Kita baru saja akreditasi dan nilai A hingga tahun 2030,” katanya.

Gatot menjelaskan dengan aplikasi Full Cycle maka akan terlihat jika terdapat alat yang tidak memenuhi syarat atau expired. Aplikasi otomatis mengunci dan tidak bisa digunakan. Aplikasi ini di bawah kendali Kementerian Perhubungan.

Begitu pula, apabila ada kendaraan tidak lolos KIR, otomatis alat pencetak (printer) tidak bisa digunakan atau mengunci. Bahkan kalau ada kesalahan entri, alat juga tidak bisa melakukan pencetakan. Petugas perlu bekerja secara teliti dan cermat.

Meski semua sudah berjalan dengan baik dan alat modern, tetapi ada hal yang hingga saat ini menjadi pemikiran. Jalan di lingkungan UPT belum diperkeras. Saat hujan berlumpur, kendaraan yang melintasi jalan masuk tempat uji KIR akan kotor dan tidak nyaman.

Kondisi itu itu juga berpengaruh terhadap alat uji rem menjadi cepat kotor. “Maka kami sangat berharap jalan ini bisa diperkeras dan diperbaiki,” tambah Gatot.

Sangat penting

Salah seorang pemilik kendaran truk, Sukro Riyadi (42) warga Trimulyo Jetis Bantul mengaku dirinya secara rutin melakukan uji KIR untuk armada miliknya tersebut. “KIR ini penting guna memastikan kendaraan kita ‘sehat’ dan memenuhi syarat untuk digunakan,” kata Sukro. Dengan demikian akan memberikan rasa tenang saat digunakan bekerja yakni mengangkut material proyek miliknya.

Kepala Dinas Perhubungan Bantul, Singgih Riyadi SE MM, mengimbau semua pemilik armada angkutan barang ataupun manusia melakukan uji KIR secara rutin dan berkala.

Ini juga untuk peningkatan keselamatan berkendara di jalan raya. “Saya imbau laksanakan KIR secara rutin agar kendaraan terjamin dan laik jalan. Tidak ada biayanya, gratis,” kata Singgih. (adv)