Pola Zonasi PPDB 2022 Jangan Menyulitkan Siswa, Imbauan DPRD Jateng

Pola Zonasi PPDB 2022 Jangan Menyulitkan Siswa, Imbauan DPRD Jateng

KORANBERNAS.ID, SEMARANG – Komisi E DPRD Jateng mengimbau agar pola zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 perlu di-update supaya tidak menyulitkan siswa maupun orang tua saat pendaftaran.

Hal itu disampaikan jajaran legislatif kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah saat kunjungan kerja di Kabupaten Karanganyar.

Ketua Komisi E Abdul Hamid menjelaskan, imbauan tersebut disampaikan menyusul banyaknya persoalan yang masuk ke lembaganya mengenai letak titik koordinat rumah masing-masing siswa tidak sesuai.

 “Banyak titik koordinat rumah sudah tidak sesuai dengan alamat domisili saat pendaftaran jalur zonasi. Masalah lain yang terjadi yaitu beberapa orang tua siswa belum mendapat token untuk akses internet,” jelas Abdul Hamid, Kamis (14/4/2022).

Pada bagian lain mengenai pembelajaran tatap muka (PTM) diharapkan agar pihak sekolah mempersiapkan standar operasional prosedur (SOP), serta sarana dan prasarana penunjang dalam menerapkan budaya sehat dan bersih.

Kunjungan kerja Komisi E DPRD Jateng ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Wilayah VI, Karanganyar. (istimewa/dokumentasi Humas DPRD Jateng)

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng, Dr Uswatun Khasanah, menjelaskan pihaknya segera mempersiapkan dan/atau menyesuaikan petunjuk teknis PPDB 2022/2023 berdasarkan Permendikbud No 1/2021 tentang PPDB.

“Selain mempersiapkan aplikasi PPDB dalam jaringan, dilakukan integrasi data hasil PPDB  berupa identitas peserta didik, identitas satuan pendidikan asal, dan identitas satuan pendidikan tujuan (penerima),” kata Uswatun Khasanah di tengah kunjungan kerja Komisi E awal pekan ini.

Dijelaskan pula mengenai  persoalan angka rentan putus sekolah anak didik di Sekolah Luar Biasa (SLB) yang memerlukan penanganan khusus, untuk mendidik mereka terutama harus dijauhkan dari faktor perundungan karena secara mental mereka kurang siap dalam hal tersebut.

Uswatun juga menyatakan pihaknya saat ini membutuhkan dukungan secara serius mengawal proses belajar siswa pada pandemi ini.

Ketua Komisi E Abdul Hamid bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng Uswatun Khasanah di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Wilayah VI. (istimewa/dokumentasi Humas DPRD Jateng)

Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Wilayah VI Kabupaten Karanganyar, Sunarno, dalam kesempatan yang sama menambahkan penyelenggaraan PTM terbatas sangat bergantung perkembangan kondisi pandemi di wilayah sekolah tersebut.

“Mungkin penyelenggaraannya tidak akan sama antar kabupaten/kota, bahkan antar kecamatan itu juga mengikuti dinamika Covid-19 di wilayah masing-masing,” tambahnya.

Komisi E sebelumnya juga melakukan kunjungan kerja dengan materi serupa ke Tegal.

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal, Suyanta, menyatakan pihaknya tengah menyusun tata cara penerimaan siswa didik baru dengan menggunakan sistem zonasi. (adv-anf)