Jam Kerja Dikurangi Saat Ramadan

Sekarang setiap hari 5 jam. Selamat berpuasa dan tetap semangat dalam mengerjakan proyek.

Jam Kerja Dikurangi Saat Ramadan

KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Memasuki bulan suci Ramadan 1445 Hijriah, Program Padat Karya infrastruktur Tahun 2024 di Kabupaten Bantul tetap dilaksanakan.

Hanya saja untuk jam kerja bagi kelompok masyarakat atau pokmas yang mengerjakan berbagai proyek padat karya dikurangi menjadi 5 jam. Hari biasa mereka bekerja selama 8 jam termasuk jeda istirahat.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bantul, Istirul Widiastuti MPA, mengatakan proyek tetap dilaksanakan sesuai dengan jadwal yakni 8 Maret hingga 29 Maret 2024 atau selama 21 hari.

"Hanya saja karena ini memasuki bulan Ramadan maka untuk jam kerja bagi para pekerja dikurangi dari hari biasanya. Sekarang setiap hari 5 jam. Selamat berpuasa dan tetap semangat dalam mengerjakan proyek," kata Istirul.

Ditambahkan, dengan menggunakan anggaran APBD Kabupaten Bantul Tahun 2024 jumlah proyek Padat Karya Infrastruktur ada 176 titik di mana setiap titik dianggarkan Rp 100 juta.

Kegiatan padat karya di Mulekan 1 Kalurahan Tirtosari Kapanewon Kretek Bantul. (sariyati wijaya/koranbernas.id)

Sehingga, lanjut Istirul, total untuk APBD Kabupaten Bantul yang digelontorkan adalah Rp 17,6 miliar. Adapun jenis pekerjaan berupa cor blok, pembuatan drainase serta talud.

Secara terpisah Ketua Kelompok Mulekan 1 Kelurahan Tirtosari Kapanewon Kretek Bantul, Haryanto, mengatakan masyarakat tetap semangat penuh antusiasme mengerjakan proyek berupa cor blok di wilayah tersebut.

"Corblok di wilayah kami ada dua lokasi," kata Haryanto kepada koranbernas.id, Rabu (13/3/2024) sore.

Untuk corblok masing-masing panjang 145 meter, lebar 2 meter dan ketebalan 0,10 meter. Sementara titik satunya panjang 122,41 meter untuk lebar dan tinggi sama.

Pembuatan cor blok tersebut tentu saja sangat membantu warga untuk mendapatkan jalan yang aman dan nyaman.

Serta membantu pendapatan karena warga akan mendapatkan upah atau Hari Orang Kerja (HOK).

Terlebih saat memasuki Ramadan dan Idul Fitri tentu adanya HOK akan membantu memenuhi kebutuhan masyarakat. (adv)