Rekomendasi PSLH UGM, Pemkab Kotawaringin Timur Perlu Langkah Kongkret Benahi Problem Air Bersih
Persentase rumah tangga yang memiliki akses terhadap layanan sumber air minum layak dan berkelanjutan perlu ditingkatkan.
KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA – Seperti beberapa daerah di Pulau Jawa, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) juga tidak bisa menghindar dari sejumlah problem lingkungan. Satu yang paling menonjol adalah keterbatasan penyediaan air bersih.
Pusat Studi Lingkungan Hidup Universitas Gadjah Mada (PSLH UGM) yang intens selama beberapa bulan sebagai fasilitator mendampingi penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2025-2029, merekomendasikan agar masalah ketersediaan air menjadi fokus perhatian.
Langkah tersebut sekaligus sebagai penegasan komitmen PSLH UGM mewujudkan cita-cita Sustainable Development Goals (SDG’s) ke-17 yaitu Kemitraan untuk Mencapai Tujuan.
Tim dari PSLH UGM yaitu Ahsan Nurhadi M Eng dan Rahula Hangga Nurhendro S Si, pekan lalu di kantornya, menyatakan kenapa potensi penyediaan air bersih yang masih terbatas di beberapa wilayah perlu langkah-langkah kongkret pembenahan?
Pertimbangannya adalah, pertama, Kabupaten Kotawaringin Timur merupakan salah satu daerah di Kalimantan Tengah yang memiliki peran penting dan strategis. Sektor pertambangan mulai dari batubara, bijih besi, emas, pasir kuarsa maupun granit, merupakan andalan untuk menopang perekonomian masyarakat kabupaten itu.
Penyumbang PDRB
“Sebagai pintu gerbang perekonomian dari dan ke Provinsi Kalteng, kinerja perekonomian kabupaten ini sangat baik dengan dibuktikan melalui pencapaian pertumbuhan ekonomi yang tinggi (rata-rata di atas 7 persen) dan penyumbang terbesar PDRB Kalimantan Tengah,” kata Ahsan Nurhadi menjelaskan mengenai pertimbangan kedua.
Ditambah lagi, Kabupaten Kotawaringin Timur merupakan salah satu kabupaten terluas ketiga di Kalimantan Tengah dengan luas wilayah 16.796 Km2 atau 10,94 persen dari total luas provinsi Kalimantan Tengah.
Sebagai daerah otonom, Kabupaten Kotawaringin Timur tidak terlepas dari permasalahan kompleks seperti masalah pendidikan, kesehatan, lingkungan dan masalah sosial kemasyarakatan lain yang memerlukan pemecahan masalah secara sinergis melalui berbagai instrumen.
Ahsan menjelaskan, berpedoman pada isu pembangunan berkelanjutan, masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan serta hasil telaah karakteristik wilayah, diketahui kerusakan dan pencemaran lingkungan juga masih menjadi prioritas penting untuk dituntaskan.
Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat terkait isu Pembangunan Berkelanjutan Strategis KLHS RPJPN 2025-2045 yaitu perubahan iklim yang meliputi pemanasan global, kenaikan permukaan air laut, bencana hidrometeorologi maupun alih fungsi ekosistem mangrove.
Kualitas air
Memang, lanjut Ahsan, pencemaran air permukaan di Kabupaten Kotawaringin Timur yang ditunjukkan dari nilai Indeks Kualitas Air (IKA) sudah menurun. Pada tahun 2022 IKA sebesar 62,67. Setahun kemudian menjadi 52,67.
Mengingat tingkat konsumsi air dalam kehidupan masyarakat sehari-hari sangatlah tinggi, PSLH UGM berharap sebisa mungkin masyarakat dapat mengoptimalkan penggunaan air bersih dengan bijak dalam kehidupan sehari-hari.
Persentase rumah tangga yang memiliki akses terhadap layanan sumber air minum layak dan berkelanjutan, juga perlu ditingkatkan, di antaranya melalui program pengelolaan dan pengembangan sistem penyediaan air minum serta Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Daerah Kabupaten/Kota.
Gambaran secara umum, Kabupaten Kotawaringin Timur memiliki sungai besar yang dimanfaatkan sebagai sumber air dan sarana transportasi. Beberapa sungai tersebut dapat dilayari oleh sarana perhubungan seperti kapal, speed boat dan long boat.
Sungai-sungai besar tersebut adalah Sungai Mentaya, Sungai Cempaga, Sungai Tualan, Sungai Kuayan, Sungai Kalang, Sungai Sampit, Sungai Lenggana, Sungai Mentobar, Sungai Seranau dan Sungai Penyahuan.
Air permukaan
Masyarakat yang tinggal di sekitar sungai memanfaatkan air sungai untuk mandi, cuci, kakus (MCK), air minum dan kegiatan persawahan. Selain air sungai, penduduk juga memanfaatkan air permukaan lain seperti danau, rawa-rawa, dan air tanah untuk keperluan sehari-hari seperti memasak, mencuci, mandi dan minum.
Rahula Hangga Nurhendro menambahkan, selain ketersediaan air, Pemkab Kotawaringin Timur juga perlu mengurai masalah persampahan. Terungkap dari telaah karakteristik wilayah, sampah yang didaur ulang baru mencapai 6 ton per hari. Artinya, kata dia, masih relatif jauh dari target nasional sebesar 20 ton per hari.
Menurutnya, masalah sampah yang belum tertangani secara maksimal juga bersinggungan langsung dengan isu Pembangunan Berkelanjutan Strategis KLHS RPJPN 2025-2045 yaitu polusi dan pencemaran lingkungan yang meliputi pencemaran air, udara, tanah, food loss and waste, TPA over capacity serta kapasitas daya dukung dan tampung lingkungan.
Selain itu, juga linier dengan isu strategis RPJPD Provinsi Kalteng 2025-2045 yaitu terkait dengan ketahanan ekologi dan kapasitas kebencanaan daerah yang belum terwujud.
Program pengendalian
Mengingat kapasitas infrastruktur daur ulang sampah di Kabupaten Kotawaringin Timur masih terbatas, Rahula Hangga menekankan perlunya menerapkan skenario melalui program dan kegiatan pengendalian serta pemulihan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Selain itu, juga meningkatkan jumlah timbulan sampah yang didaur ulang.
Sedangkan program yang dipandang tepat untuk dilaksanakan Pemkab Kotawaringin Timur salah satunya adalah Program Pengelolaan Persampahan.
Pemerintah setempat bisa menggunakan kewenangannya untuk Penerbitan Izin Pendaurulangan Sampah/Pengelolaan Sampah, Pengangkutan Sampah dan Pemrosesan Akhir Sampah yang diselenggarakan oleh swasta. (*)