E-SIK Lebih Detail, DPRD Jateng Beri Apresiasi Sistem Pendataan Penerima Bansos di Kota Surakarta

Petugas mendatangi rumah warga, kemudian memberikan beberapa pertanyaan.

E-SIK Lebih Detail, DPRD Jateng Beri Apresiasi Sistem Pendataan Penerima Bansos di Kota Surakarta
Ketua Komisi E Abdul Hamid sedang berbincang dengan pihak Dinas Sosial Kota Surakarta dalam kunjungan kerja. (istimewa/dokumentasi Humas DPRD Jateng)

KORANBERNAS.ID, SEMARANG -- DPRD Jawa Tengah mengapresiasi pengelolaan data warga penerima bantuan sosial melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Elektronik (E-SIK) oleh pemerintah Surakarta.

Melalui E-SIK sebagai usaha validitas data yang dilakukan pemerintah setempat dalam upaya solusi mengatasi permasalahan dalam pendataan warga miskin penerima bantuan sosial.

Ketua Komisi E DPRD Jateng, E Abdul Hamid, menyampaikan hal tersebut setelah melakukan kunjungan kerja ke Kantor Dinas Sosial Kota Surakarta untuk mengetahui lebih dalam mengenai E-SIK yang dikhususkan untuk penerima bantuan sosial (bansos).

“Ini merupakan hal positif, melihat lebih detail mengenai proses pendataan sampai penetapan nama masuk dalam jaminan sosial di Surakarta,” jelasnya.

Suasana kunjungan kerja Komisi E DPRD Jateng. (istimewa/dokumentasi Humas DPRD Jateng)

Proses pendataan warga dilakukan dengan sistem verifikasi dan validasi yang dilakukan petugas dengan manual, menggunakan pencocokan dan penelitian.

Petugas mendatangi rumah warga, kemudian memberikan beberapa pertanyaan dan menuliskan jawabannya di formulir. Selanjutnya petugas verval menyerahkan datanya ke kantor Dinsos, untuk diolah dan diinput sebagai data E-SIK.

Selain E-SIK di Surakarta, Pemprov Jateng juga memiliki Data Terpadu (DT) mengenai data kemiskinan yang berisi kondisi kesejahteraan masyarakat Jawa Tengah. Di dalamnya memuat informasi sosial, ekonomi, demografi dari individu dengan status kesejahteraan terendah.

“Ini merupakan hal yang positif, karena Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) diprioritaskan sebagai data awal data sumber secara nasional. Sementara E-SIK Surakarta dan DT Jateng merupakan data pelengkap,” tambahnya.

Penjelasan tentang E-SIK untuk pendataan penerima bansos. (istimewa/dokumentasi Humas DPRD Jateng)

Dijelaskan bahwa indikator dalam DTKS ada 19 komponen yang merupakan komponen dasar. Sementara DT Jateng merupakan zooming di tingkatan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Sehingga lebih detail dengan 48 indikator kemiskinan, sehingga bisa melengkapi data dari pusat.

Seperti misalkan di DTKS hanya berupa data kepemilikan aset, maka di DT Jateng dilengkapi dengan jumlah dan nominal aset tersebut.

“Kalau di DT Jateng lebih detail lagi berapa menjumlahkan total asset yang miliki peserta DTKS. Sehingga harapannya ini menjadi dapat memverifikasi mana yang sudah bisa dieliminasi untuk tidak mendapatkan bantuan lagi dan mana yang masih bisa dipertahankan,” ungkapnya.

Sementara Kota Surakarta melalui E-SIK mengungkapkan data lebih detail lagi mengenai kondisi masyarakat Surakarta. Dengan sistem verifikasi faktual hingga tingkatan RT.

Diharapkan sumber-sumber data tersebut bisa membantu memverifikasi data kemiskinan yang ada di Jawa Tengah serta bisa menjembatani agar jaminan sosial itu memang bisa tepat sasaran. (rubrik-anf)