Bupati Sleman Menyerahkan SPPT Pajak Bumi dan Bangunan 2024

Di beberapa lokasi terdapat kenaikan NJOP karena adanya perubahan fungsi obyek pajak.

Bupati Sleman Menyerahkan SPPT Pajak Bumi dan Bangunan 2024
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo didampingi Wakil Bupati Danang Maharsa menyerahkan Penghargaan Lunas PBB P2, Selasa (2/1/202). (istimewa)

KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB P2) tahun 2024, Selasa (2/1/2024).

Penyampaian SPPT PBB P2 dilakukan secara simbolis oleh Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo  didampingi Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa kepada perwakilan kalurahan dan perwakilan wajib pajak selektif.

Pada agenda yang diselenggarakan di Pendopo Parasamya Sleman ini, Bupati didampingi Wakil Bupati juga sekaligus menyerahkan Penghargaan Lunas PBB P2 kepada empat kapanewon, 22 kalurahan dan lima padukuhan.

Bupati Kustini menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang dengan penuh kesadaran telah melaksanakan kewajibannya dan memberikan pelayanan pada masyarakat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

ARTIKEL LAINNYA: Mahasiswa KKN UAD Menginisiasi Lorong Sayuran di Wirobrajan RW-010

Terkait implementasi aturan baru, Kustini mengimbau kepada para wajib pajak PBB P2 untuk sesegera mungkin menunaikan kewajibannya sebelum jatuh tempo yaitu 30 Juni 2024, untuk menghindari denda.

“Perubahan ini harus segera diinformasikan kepada masyarakat. Oleh karena itu saya berharap Bapak Ibu yang hadir pada kesempatan ini dapat ikut melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” kata Kustini.

Sekretaris BKAD Sleman, Elli Widiastuti, melaporkan pokok ketetapan PBB P2 tahun 2024 sejumlah 661.255 lembar SPPT dan diperoleh pokok ketetapan tahun 2024 sebesar Rp 98,678 miliar.

Menurut Elli, target PAD tahun 2023 tercapai sebesar 103 persen dari target yang telah ditetapkan atau senilai 1 triliun 120 miliar.

ARTIKEL LAINNYA: Retribusi Parkir, Pelayanan Rumah Sakit dan Puskesmas Naik 100 Persen

“Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) PBB P2 tahun 2024 tidak mengalami kenaikan, namun di beberapa lokasi terdapat kenaikan NJOP karena adanya perubahan fungsi obyek pajak, pemutakhiran hasil pendataan individual dan pemanfaatan data BPHTB untuk reklasifikasi NJOP obyek komersial,” kata Elli.

Elli berharap masyarakat selaku wajib pajak PBB P2 semakin mendapatkan kemudahan menunaikan kewajiban perpajakan dan membayar PBB P2 sebelum jatuh tempo 30 Juni 2024. (*)