Retribusi Parkir, Pelayanan Rumah Sakit dan Puskesmas Naik 100 Persen

Kenaikan retribusi juga diterapkan terhadap pelayanan rawat jalan di Puskesmas non-peserta JKN.

Retribusi Parkir, Pelayanan Rumah Sakit dan Puskesmas Naik 100 Persen
Area parkir di Pasar Tumenggungan Kebumen. (nanang w hartono/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Retribusi pelayanan parkir dan rawat jalan di dua rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen serta Puskesmas mengalami kenaikan. Kenaikan tertinggi ada pada retribusi parkir di rumah sakit.

Informasi yang diperoleh koranbernas.id, retribusi parkir di Rumah Sakit dr Soedirman (RSDS) dan Rumah Sakit Prembun sebelum 1 Januari 2025 sebesar Rp 1.000 untuk kendaraan bermotor roda dua, tanpa diperhitungkan lama parkir.

Mulai 1 Januari 2024, retribusi parkir kendaraan bermotor roda dua naik 100 persen menjadi Rp 2.000. Parkir lebih dari satu jam dikenakan tambahan retribusi Rp 1.000 per jam. Maksimum retribusi Rp 4.000. Parkir kurang dari 15 menit, tidak dipungut retribusi parkir.

Kenaikan retribusi juga diterapkan terhadap pelayanan rawat jalan di Puskesmas non-peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

ARTIKEL LAINNYA: Kesetrum Saat Memperbaiki Antena TV, Warga Kebumen Meninggal

Sebelum 1 Januari 2024, retribusi pelayanan rawat inap Rp 10.000. Terhitung mulai 1 Januari 2024 naik menjadi Rp 15.000 per pelayanan rawat jalan.

Direktur RSDS Kebumen dr Arif Khumedi dan Direktur Rumah Sakit Prembun Kebumen dr Widodo Suprihantoro yang dikonfirmasi koranbernas.id, Selasa (2/1/2023), menyatakan benar kenaikan retribusi parkir dan beberapa jenis retribusi pelayanan lain untuk pasien bukan peserta JKN.

Menurut Arif, penerapan retribusi baru itu, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Di lapangan, belum semua pengelola parkir menerapkan biaya retribusi baru mulai 1 Januari 2024. Setidaknya terlihat di Pasar Tumenggungan dan Pasar Koplak Kebumen. (*)