Biro Organisasi Setda Jateng Sosialisasi Survei Kepuasan Masyarakat di Purworejo
Pihaknya sering menerima kritik dari masyarakat terkait pelayanan yang kurang ramah.
KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo mendapat sosialisasi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) online dari Biro Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Rabu (6/5/2026), di ruang Arahiwang komplek Setda Purworejo.
Sri Juliani selaku Analis Kebijakan Ahli Muda Biro Organisasi Setda Jateng menjelaskan, SKM adalah pengukuran komprehensif atas pendapat masyarakat terkait mutu pelayanan publik yang bertujuan menilai kinerja dan meningkatkan kualitas pelayanan secara berkala.
Berdasarkan Permenpan RB No 14 Tahun 2017, instansi pemerintah wajib melakukan survei ini minimal setahun sekali sebagai bahan evaluasi dan transparansi. “Pelayan publik harus melayani, bukan dilayani,” katanya.
Pelayanan publik yang baik bisa terlihat berdasarkan Survei Kepuasan Masyarakat. "Target ideal dari kepuasan publik, dengan nilai A (baik). Namun hal tersebut tidak akan lahir tanpa pelayanan publik yang baik. Sebagai pelayan masyarakat utamakan kualitas," kata Sri Juliani.
Menerima kritik
Pihaknya sering menerima kritik dari masyarakat terkait pelayanan yang kurang ramah. Inilah perlunya menanamkan filosofi mendasar pelayanan masyarakat 5 S yaitu Senyum, Salam, Sapa, Sopan, Santun.
"Kami memberikan sosialisasi SKM. Kami launching serentak aplikasi (SKM), bisa digunakan dari instansi pusat sampai ke daerah," tambahnya.
Sosialisasi kali ini disertai praktik penggunaan SKM oleh jajaran Pemkab Purworejo. Aplikasi ini bisa digunakan untuk berbagai layanan seperti layanan kesehatan dan pendidikan.
"Hari ini langsung praktik membikin akun, sekalian bisa menyusun kuesioner untuk disampaikan pengguna layanan. Survei kepuasan bukan semata nilai, tapi memang harapan bisa memperoleh saran masukan feedback," jelasnya.
Gambaran nyata
Poin penting terkait survei kepuasan masyarakat untuk mengetahui gambaran nyata tingkat kepuasan, mendorong inovasi dan perbaikan pelayanan yang belum optimal.
Unsur-Unsur yang Dinilai mencakup kemudahan persyaratan, prosedur, waktu pelayanan, biaya, produk layanan, kompetensi petugas, sarana prasarana serta penanganan pengaduan.
Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yaitu hasil akhir berupa angka (skor) yang mencerminkan kualitas pelayanan. (*)
Wahyu Nur Asmani EW
