Babak Baru Korupsi Mini Zoo, Kejari Purworejo Tahan 3 Tersangka

Kejari Purworejo tetapkan 3 tersangka korupsi Mini Zoo senilai Rp 9,6 Miliar. Wakil Ketua DPRD Estri Utami beri apresiasi dan minta semua pihak kooperatif

Babak Baru Korupsi Mini Zoo, Kejari Purworejo Tahan 3 Tersangka
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Purworejo Estri Utami Setyowati ST.  (istimewa)

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO –Teka-teki panjang dugaan penyimpangan proyek Mini Zoo Purworejo akhirnya menemui titik terang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo resmi menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam kasus proyek lanskap senilai Rp 9,6 miliar tersebut. Langkah berani korps Adhyaksa ini pun mendapat apresiasi tinggi dari pimpinan legislatif.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Purworejo, Estri Utami Setyowati, S.T., menyatakan dukungannya atas ketegasan Kejari dalam mengungkap kasus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 6,5 miliar tersebut. Menurutnya, penetapan tersangka ini merupakan jawaban atas penantian panjang masyarakat Purworejo terhadap kepastian hukum proyek yang telah bertahun-tahun stagnan.

Periksa 48 Saksi dan Tahan Tiga Aktor Utama

Estri Utami menegaskan bahwa arah penanganan kasus ini sudah sangat positif, apalagi penyidik telah memeriksa 48 saksi dan melakukan penggeledahan di berbagai lokasi strategis, termasuk kantor Dinporapar. Ia meminta seluruh pihak yang terlibat untuk bersikap kooperatif dan jujur guna mempermudah pengungkapan secara tuntas.

“Kami mengapresiasi kinerja profesional dan berani dari Kejari Purworejo. Rakyat sudah terlalu lama menunggu akhir dari pengungkapan dugaan penyimpangan uang rakyat ini. Kami meminta semua pihak kooperatif, katakan yang jujur apa adanya,” tegas Estri di sela kegiatannya, Jumat (10/4/2026).

Adapun tiga tersangka yang resmi ditahan adalah AP (Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen), H (Direktur CV Setia Budi Jaya Perkasa selaku penyedia jasa), dan WH (Konsultan Pengawas dari PT Darmasraya Mitra Amerta).

Ketiganya kini mendekam di tahanan untuk 20 hari ke depan guna menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara masyarakat tetap diimbau menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan tetap dari pengadilan. (*)