Naik 6,40 Persen, UMK Kabupaten Sleman 2026 Resmi Ditetapkan

UMK dihitung melalui mekanisme perumusan UMK tahun sebelumnya ditambah penyesuaian kenaikan.

Naik 6,40 Persen, UMK Kabupaten Sleman 2026 Resmi Ditetapkan
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sleman, Ephipana Kristyani. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Pemerintah Kabupaten Sleman resmi mengumumkan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sleman Tahun 2026 sebesar Rp 2.624.387 atau naik 6,40 persen dari tahun 2025.

UMK Sleman tahun 2026 ditetapkan oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X melalui Surat Keputusan Gubernur DIY, nomor 443 Tahun 2025.

Besaran UMK Sleman tahun 2026 berdasarkan usulan Dewan Pengupahan Kabupaten Sleman yang telah disepakati dalam sidang Dewan Pengupahan pada 19 Desember 2025.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sleman, Ephipana Kristyani, menyatakan penetapan UMK dihitung melalui mekanisme perumusan UMK tahun sebelumnya ditambah penyesuaian kenaikan.

Angka inflasi

Penyesuaian kenaikan ini telah memperhitungkan angka inflasi, pertumbuhan ekonomi dan variabel alpha, berdasarkan formula penetapan Upah Minimum merujuk PP No 49 Tahun 2025.

Nilai inflasi Sleman sebesar 2,56 persen, nilai pertumbuhan ekonomi sebesar 5,19 persen didasarkan pada data Badan Pusat Statistik (BPS). Sedangkan variabel angka alpha Kabupaten Sleman sebesar 0,74 merupakan hasil kesepakatan dari perwakilan buruh dan pengusaha dalam sidang Dewan Pengupahan.

"Nilai alpha masing-masing kabupaten/kota bisa berbeda-beda tergantung hasil kesepakatan perwakilan buruh dan pengusaha di Dewan Pengupahan masing-masing," ungkap Ephipana, Selasa (24/12/2025).

Sementara itu, atas penetapan UMK Sleman tahun 2026, Bupati Sleman Harda Kiswaya berharap kenaikan UMK Sleman Tahun 2026 dapat memberikan iklim usaha yang positif bagi pengusaha maupun buruh dan pekerja.

Bermanfaat dan berkah

"Semoga dengan penetapan UMK 2026 ini dapat menjamin keberlangsungan usaha, meningkatkan kesejahteraan buruh dan pekerja, sehingga memberi kebermanfaatan dan berkah bagi kemajuan Sleman," jelas Harda. 

Sebagai tindak lanjut penetapan UMK Sleman tahun 2026, Disnaker Kabupaten Sleman menyelenggarakan sosialisasi penetapan UMK Sleman secara hybrid kepada para pengusaha di kabupaten itu. (*)