UMK Bantul 2026 Ditetapkan Sebesar Rp 2,5 Juta
Angka ini lebih tinggi dari UMP DIY tahun 2026 sebesar 2.417.495.
KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Bupati Bantul H Abdul Halim Muslih secara resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bantul Tahun 2026 di Kantor Bupati Pemda Parasamya, Rabu (24/12/2025) sore.
Didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul, Agus Yuli Herwanta MT, bupati menyatakan penetapan UMK Bantul berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten Bantul (UMSK), Gubernur DIY tidak menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Bantul (UMSK). Hal ini berdasarkan pada hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Kabupaten Bantul yang telah menyepakati untuk meniadakan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2026," kata bupati.
Upah Minimum Kabupaten Bantul Tahun 2026, lanjutnya, ditetapkan oleh Gubernur DIY berdasarkan Rekomendasi Bupati/Walikota atas Usulan Dewan Pengupahan Kabupaten Bantul, yang dituangkan pada Keputusan Gubernur DIY Nomor 443 Tahun 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026.
Mengalami kenaikan
Adapun hasilnya, Upah Minimum Kabupaten Bantul tahun 2026 mengalami kenaikan sebesar 6,2896 persen atau sebesar Rp 148.468 dari UMK Bantul Tahun 2025 sebesar Rp 2.360.533. Sehingga, besaran UMK Bantul Tahun 2026 adalah Rp. 2.509.001. Angka ini lebih tinggi dari UMP DIY tahun 2026 sebesar 2.417.495.
"Secara umum ada perbaikan yang signifikan yang ini merupakan titik temu antara perwakilan pengusaha, buruh dan pemerintah yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan koefisien alfa.
“Koefisien alfa merupakan kontribusi usaha, kontribusi grup terhadap pertumbuhan ekonomi dan beberapa pertimbangan lain di antaranya adalah Kebutuhan Hidup Layak (KHL)," kata bupati. (*)
Sariyati Wijaya
