ASN di Kebumen Tidak Wajib Memakai Seragam Dinas
Baju kerja bebas dan rapi. Identitas ASN dan non ASN tetap dibawa.
KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Pasca-aksi unjuk rasa di DPRD Kebumen yang meninggalkan bekas-bekas kerusakan pagar dan taman, Sabtu (30/8/2025), Bupati Kebumen Lilis Nuryani tidak mewajibkan ASN, PPPK dan PPK di lingkungan Pemkab Kebumen memakai baju seragam.
Mengutip Surat Edaran Bupati Kebumen yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kebumen, ketentuan itu berlaku 1 - 6 September 2025. Salah satu isi surat edaran tersirat, kebijakan ini untuk mengurangi kerawanan yang mungkin terjadi.
Disebutkan di dalam surat itu baju kerja bebas dan rapi. Baju seragam warna putih dan warna keki selama masa berlakunya kebijakan itu tidak digunakan. Namun begitu, identitas ASN dan non ASN tetap dibawa.
Seperti diberitakan, sekelompok orang melakukan perusakan sejumlah aset DPRD Kebumen. Menggunakan batu dan benda keras lainnya, mereka merusak sejumlah kaca jendela.
Pengamanan
Sementara itu Musyawarah Kerja Kepala SMK Kabupaten Kebumen bersepakat meliburkan siswa pada tanggal 1 - 2 September 2025. Kegiatan pembelajaran di sekolah diliburkan.
Diperoleh informasi, Minggu (1/9/2025), pengamanan di gedung DPRD Kebumen masih ketat. Anggota Polri dan TNI melakukan pengamanan secara tertutup. (*)
Nanang W Hartono
