WFH Bukan Alasan Santai, Layanan Pertanahan Tetap Gas Pol Setiap Jumat

Kementerian ATR/BPN terapkan WFH setiap Jumat sesuai SE Menpan-RB. Sekjen Dalu Agung Darmawan pastikan layanan pertanahan tetap optimal dan responsif

WFH Bukan Alasan Santai, Layanan Pertanahan Tetap Gas Pol Setiap Jumat
Kantor Pertanahan mengoptimalkan pelayanan Hari Jumat di tengah kebijakan WFH. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, JAKARTA--Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi mengadopsi pola kerja Work from Home (WFH) setiap hari Jumat mulai April 2026. Meski sebagian punggawa pertanahan bekerja dari rumah, Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menjamin tidak akan ada penurunan kualitas layanan. Transaksi pertanahan, konsultasi, hingga pengurusan sertipikat dipastikan tetap berjalan optimal sesuai standar.

Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Menpan-RB Nomor 3 Tahun 2026 tentang Percepatan Transformasi Tata Kelola Pemerintahan. Kementerian ATR/BPN telah mengatur proporsi pegawai secara ketat, baik di tingkat pusat, kantor wilayah (kanwil), hingga kantor pertanahan (Kantah) di kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Optimalisasi Teknologi Digital dan Pengawasan Ketat Jam Kerja ASN

Untuk memastikan pelayanan tidak melambat, Sekjen Dalu Agung Darmawan menginstruksikan penggunaan teknologi komunikasi secara maksimal. Website, Instagram, WhatsApp, hingga SMS resmi kementerian menjadi garda terdepan dalam merespons kebutuhan masyarakat. Pimpinan unit kerja juga diwajibkan melakukan pengawasan melekat terhadap kepatuhan jam kerja ASN meskipun mereka tidak berada di kantor.

“WFH adalah bagian dari modernisasi birokrasi, namun pelayanan publik adalah harga mati. Kami tetap memberikan respons proaktif terhadap seluruh pertanyaan dan keluhan masyarakat melalui kanal online. Selain itu, layanan luring tetap harus inklusif dan ramah bagi kelompok rentan seperti lansia dan penyandang disabilitas,” tegas Dalu Agung di Jakarta, Jumat (10/04/2026).

Langkah ini mempertegas komitmen Kementerian ATR/BPN dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang adaptif namun tetap menjunjung tinggi akuntabilitas dan kepastian waktu layanan bagi seluruh warga negara. (*)