Anggota DPR RI Azis Subekti Sebut Guru Non-ASN Fondasi Pendidikan

Di beberapa daerah, gaji mereka terlambat berbulan-bulan.

Anggota DPR RI Azis Subekti Sebut Guru Non-ASN Fondasi Pendidikan
Anggota DPR RI Partai Gerindra, Azis Subekti. (istimewa) 

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Anggota DPR RI Partai Gerindra, Azis Subekti,  memberikan pandangan terkait status Guru Non-ASN yang diberi batas hingga tahun 2027. Menurutnya guru Non-ASN adalah fondasi pendidikan, bukan tenaga sementara.

“Ketidakpastian yang dialami guru non-ASN, bukan sekadar persoalan teknis kepegawaian, memaknai kehadirannya sendiri dalam dunia pendidikan. Ini adalah persoalan konstitusional dan keadilan," katanya, Selasa (5/5/2026).

Dia menyebutkan di seluruh Indonesia, terdapat sekitar 1,6 juta guru honorer yang selama ini menjadi tulang punggung pendidikan nasional, terutama di daerah-daerah yang kekurangan guru ASN. 

“Mereka hadir bukan karena sistem sudah ideal, tetapi karena negara belum sepenuhnya mampu memenuhi kebutuhan dasarnya sendiri, memastikan setiap anak bangsa mendapatkan pendidikan yang layak. Namun ironisnya, mereka justru hidup dalam ketidakpastian,” ungkapnya.

Gaji terlambat

Banyak di antara mereka menerima penghasilan jauh di bawah standar, bahkan ada yang hanya sekitar Rp 300 ribu per bulan. Survei lain menunjukkan 42 persen guru berpenghasilan di bawah Rp 2 juta dan sebagian lagi di bawah Rp 500 ribu.

“Di beberapa daerah, gaji mereka terlambat berbulan-bulan, bahkan ada yang diberhentikan secara sepihak tanpa kepastian yang jelas," tambahnya.

Menurutnya, negara sebenarnya telah meletakkan dasar yang sangat kuat. Di dalam UUD 1945 Pasal 31 secara tegas dinyatakan setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, negara wajib membiayainya. Negara harus memprioritaskan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN.

Namun, lanjutnya, amanat konstitusi itu tidak akan pernah utuh jika aktor utama pendidikan yaitu para guru tidak memperoleh kepastian dan perlindungan. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen merupakan regulasi untuk melindungi mereka.

Kepastian status

Menurut anggota DPR RI Dapil VI Jawa Tengah termasuk Kabupaten Purworejo ini, lebih dari 544 ribu guru telah diangkat menjadi PPPK beberapa tahun terakhir. Namun, masih ada ratusan ribu hingga jutaan guru non-ASN yang belum mendapatkan kepastian status, terutama akibat persoalan data, keterbatasan formasi dan ketidaksinkronan kebijakan pusat dan daerah.

Bahkan kebijakan penghapusan status honorer dalam UU ASN terbaru justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian baru bagi mereka yang tidak terakomodasi dalam sistem.

"Jika tidak ditangani hati-hati, ini bukan sekadar penataan melainkan bisa berubah menjadi pengabaian yang dilegalkan,” katanya. (*)