Ternak di Sleman Didata dan Diberi Tanda

Ternak di Sleman Didata dan Diberi Tanda

KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Menindaklanjuti Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 559/Kpts/PK.300/M/7/2022 tentang penandaan dan pendataan ternak dalam rangka penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Sleman mulai melaksanakan penandaan dan pendataan ternak pascavaksinasi PMK.

Hewan ternak diberi tanda pengenal atau identitas pada berupa Eartag Secure QR Code yang terhubung secara digital.

"Penandaan dan pendataan yang dilakukan pada ternak pascavaksinasi Penyakit Mulut dan Kuku ini menggunakan tanda pengenal atau identitas pada ternak berupa Eartag Secure QR Code yang terhubung secara digital melalui aplikasi yang bernama “Identik PKH” pada handphone berbasis android," kata Suparmono, Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Sleman, Senin (19/9/2022).

Menurut dia, aplikasi tersebut sudah tersedia dan dapat diunduh melalui Play Store. Hal ini dilakukan untuk mengidentifikasi ternak-ternak yang telah divaksin melalui kartu vaksin virtual yang dapat dilihat oleh siapapun melalui aplikasi tersebut.

"Pemasangan eartag ini bertujuan untuk memudahkan pencatatan dan pendataan, monitoring jumlah populasi hewan, status reproduksi dan distribusi melalui penerapan teknologi informasi dan komunikasi, serta seleksi dalam tata laksana pemeliharaan ternak, dan sebagai identitas ternak ( KTP ) ternak," jelas Suparmono.

Adapun sasarannya  ternak yang telah divaksin, ternak yang belum divaksin, dan ternak yang tidak divaksin yang berada di wilayah Kabupaten Sleman.

Dijelaskan, program pemasangan eartag itu sudah diawali dari wilayah Dusun Srunen Glagaharjo Cangkringan sejumlah 100 ekor ternak pada Jumat (16/9/2022) silam. Ternak di Kabupaten Sleman yang ditargetkan akan dipasang eartag sebanyak 37.000 ekor sapi dan kerbau.

"Penandaan ternak ini dilakukan pada hewan rentan PMK seperti sapi, kerbau, kambing, domba dan babi. Hewan yang telah diberi tanda pengenal atau identitas (Eartag Secure QR Code) dilakukan pendataan melalui penginputan data identitas hewan dan identitas pemilik (peternak) pada aplikasi IDENTIK PKH," jelas Suparmono.

Harapannya dengan penandaan dan pendataan secara digital ini dapat mendukung optimalisasi pelaksanaan pengendalian dan pencegahan perluasan kejadian PMK di lapangan, serta untuk mengetahui jumlah populasi hewan, status reproduksi, dan distribusi melalui penerapan teknologi informasi dan komunikasi. (*)