Terbukti Korupsi, Siti Kharisah Dihukum Empat Tahun Penjara
KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Majelis hakim Pengadilan Negeri/Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang yang mengadili perkara korupsi di Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan UKM Kebumen tahun 2017, Selasa (8/3/2022), menyatakan terdakwa Siti Kharisah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf i Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Karena itu, Siti Kharisah dihukum 4 tahun dipotong selama masa tahanan.
Majelis hakim yang diketuai Rochmad SH MH tidak menyebutkan ada kerugian negara yang disebabkan perbuatan terdakwa, Kepala Disnakertran UKM Kebumen tahun 2017.
Sidang putusan masih menggunakan cara daring. Majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan penasihat hukum terdakwa berada di ruang sidang pengadilan. Sedangkan terdakwa mengikuti sidang di Lapas Khusus Wanita Semarang.
Jaksa Penuntut Umum, Budi Setyawan SH MH, mendakwa dengan Pasal 12 huruf i dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun, sebagai alternatif yaitu melanggar Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.
Terdakwa sebagai pengguna anggaran merangkap sebagai Pejabat Pembuatan Komitmen dan sekaligus Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar melanggar Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Terdakwa juga melanggar beberapa peraturan teknis yaitu setingkat Peraturan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) terkait dengan tata cara pemilihan penyedia jasa.
Dalam kegiatan itu pengalokasian anggaran perubahan tahun 2017 pada kegiatan fasilitasi pengembangan sarana promosi hasil produksi, tidak mengindahkan tahapan perencanaan dan penganggaran.
Pelaksanaan pekerjaan pada kegiatan fasilitasi pengembangan sarana promosi hasil produksi terbukti dilakukan dengan cara memecah paket kegiatan atau paket pengadaan barang dan jasanya dan juga tidak melalui tahapan atau prosedur pengadaan barang dan jasa yang benar.
Apabila dilihat dari sisi penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, maka adanya sebuah pelanggaran terhadap asas-asas tersebut, yaitu terkait dengan asas kepastian hukum, asas ketertiban, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas proporsionalitas, asas profesionalitas dan asas akuntabilitas.
Apabila dilihat dari sisi pengelolaan keuangan pada kegiatan tersebut juga tidak dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Sehingga hal tersebut juga melanggar peraturan pemerintah terkait dengan disiplin pegawai negeri sipil atau disiplin ASN yang mana setiap PNS dilarang melakukan kegiatan bersama dengan atasan atau teman sejawat atau bawahan atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung dapat merugikan keuangan negara atau keuangan. (*)