PPKM Level 4, Fajar Minta Masyarakat Taat Prokes

PPKM Level 4, Fajar Minta Masyarakat Taat Prokes

KORANBERNAS.ID, KULONPROGO--Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kabupaten Kulonprogo dan seluruh kabupaten/kota di DIY berlaku mulai 8 sampai 14 Maret 2022. Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kulonprogo yang juga Wakil Bupati Kulonprogo, Fajar Gegana menegaskan pentingnya peran serta masyarakat untuk menaati pelaksanaan protokol kesehatan, sebagai upaya untuk menurunkan kembali level PPKM.

“Kami minta bantuan dan peran serta masyarakat untuk menaati protokol kesehatan sesuai PPKM level 4 dan peningkatan partisipasi dengan mengikuti vaksin. Mari kita bergotong royong untuk menurunkan level PPKM di Kulonprogo,” tegas Fajar Gegana kepada koranbernas.id, Selasa (8/3/2022).

Berbagai pembatasan aktivitas PPKM level 4, di antaranya pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh, kegiatan sektor non esensial maksimal 25% WFO bagi pegawai yang sudah di vaksin, dan sektor esensial diperbolehkan 50%. Kemudian fasilitas pertemuan dibatasi 50% kapasitas dengan tidak ada hidangan prasmanan dan industri orientasi ekspor dapat 75% dengan pengaturan shift di fasilitas pabrik. Untuk pasar tradisional dan swalayan beroperasi sampai dengan pukul 21:00 WIB, resepsi pernikahan dapat diadakan kapasitas maksimal 25% dari kapasitas ruangan. Berbagai aktvitas publik tersebut dilakukan dengan menerapkan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi.

Selanjutnya sesuai dengan Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri, bahwa setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

Untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

“Untuk pelaku perjalanan moda udara, laut, darat di wilayah Indonesia yang sudah vaksin dosis 2 atau booster, saat ini tidak perlu hasil negatif rapid tes. Saya tetap meminta untuk pelaku perjalanan menerapkan protokol kesehatan ketat memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan serta mencuci tangan dengan sabun,” pungkas Fajar.

Ketua Pengurus Cabang Nahdhatul Ulama (PCNU) Kulonprogo Luqman Arifin Fathul Huda dihubungi oleh koranbernas.id Selasa (8/3/2022) malam mengatakan, bahwa jajarannya menyambut baik langkah-langkah yang ditempuh oleh Ketua Satgas Covid-19 Kulonprogo Fajar Gegana.

“Ini membuktikan bahwa pemda sangat tanggap terhadap Intruksi dari pemerintah pusat dalam upaya untuk menurunkan PPKM level 4 sehingga bisa mengurangi dampak penyebaran Covid-19,”kata Gus Luqman. (*)