Stop Pakai Calo! Begini Cara Urus Sertipikat Tanah Mandiri di Kota Yogyakarta
Ingin urus sertipikat tanah di Jogja tanpa ribet? Kantah Kota Yogyakarta imbau masyarakat urus mandiri lewat aplikasi Sentuh Tanahku
KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA–Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta mempertegas komitmen dalam mewujudkan zona integritas dengan mengajak masyarakat meninggalkan kebiasaan lama menggunakan jasa perantara. Masyarakat kini didorong untuk mengurus sertipikat tanah dan layanan pertanahan lainnya secara mandiri guna menjamin transparansi serta efisiensi biaya.
Langkah ini sejalan dengan upaya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam menyederhanakan birokrasi. Proses pelayanan pertanahan saat ini telah bertransformasi menjadi lebih mudah, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum yang jelas bagi pemilik lahan.
Inovasi Digital di Genggaman Tangan
Salah satu pilar utama kemudahan ini adalah hadirnya aplikasi Sentuh Tanahku. Melalui aplikasi yang tersedia di ponsel pintar ini, pemilik tanah tidak perlu lagi bolak-balik ke kantor hanya untuk sekadar mengecek status dokumen.
Fitur-fitur unggulan dalam aplikasi ini meliputi:
Antrean Online: Mengurangi waktu tunggu di lokasi.
Pelacakan Berkas: Memantau sejauh mana proses permohonan berjalan secara real-time.
Informasi Bidang Tanah: Memastikan lokasi dan detail lahan secara akurat.
Persyaratan Layanan: Informasi lengkap mengenai dokumen yang diperlukan.
Selain aplikasi, Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta membuka kanal komunikasi yang luas melalui WhatsApp Hotline di nomor 0811-1068-0000 serta media sosial resmi di Facebook, Instagram, dan X.
Komitmen Melawan Pungli
Kepala Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta, Sri Martini, S.SiT., M.M., menekankan bahwa keterbukaan informasi adalah kunci utama pelayanan publik modern. Ia memastikan bahwa seluruh jajarannya bekerja di bawah standar profesionalisme yang ketat.
"Kami mengajak masyarakat Kota Yogyakarta untuk tidak menggunakan jasa calo. Semua layanan kini bisa diakses secara mandiri, baik melalui Sentuh Tanahku maupun datang langsung ke kantor. Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan bebas pungutan liar (pungli)," tegas Sri Martini.
Kesadaran masyarakat untuk mengurus dokumen secara mandiri tidak hanya melindungi mereka dari biaya tambahan yang tidak resmi, tetapi juga membantu pemerintah dalam menjaga integritas pelayanan publik. Kantah Kota Yogyakarta juga mengimbau warga untuk aktif melaporkan jika menemukan praktik percaloan di lapangan.
Dengan sistem yang semakin terbuka, kepastian hukum atas tanah di Kota Yogyakarta kini berada dalam kendali masyarakat sepenuhnya. Mari bersama wujudkan layanan pertanahan yang bersih, cepat, dan pasti. (*)
Siaran Pers
