Ratusan Buruh PT MTG Geruduk Kantor Bupati Sleman, Tolak Pesangon Murah dan Dugaan PHK Sepihak

Ratusan buruh PT MTG Sleman menggelar aksi menolak pesangon 0,5 kali ketentuan dan mendesak keadilan atas rencana PHK massal. Pemerintah turun tangan sebagai mediator

Ratusan Buruh PT MTG Geruduk Kantor Bupati Sleman, Tolak Pesangon Murah dan Dugaan PHK Sepihak
Harda Kiswaya menerima karyawan ter-PHK dari perusahaan MTG yang menggelar demo, Rabu (01/04/2026). (warjono/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, SLEMAN–Ratusan buruh PT Mataram Tunggal Garment (MTG) menggelar aksi besar-besaran di kompleks Pemerintah Kabupaten Sleman, Rabu (1/4/2026), menuntut kejelasan nasib mereka di tengah rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Aksi ini memanas setelah pekerja menilai skema pesangon yang ditawarkan perusahaan jauh dari ketentuan yang diatur dalam regulasi ketenagakerjaan.

Sejak pagi, massa yang didominasi buruh perempuan berkumpul di Lapangan Pemda Sleman. Sekitar pukul 09.45 WIB, mereka melakukan long march menuju Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sleman, sebelum akhirnya bergeser ke Kantor Bupati Sleman yang berjarak tak jauh dari lokasi tersebut. Spanduk-spanduk bertuliskan “Tolak Pesangon Murah”, “Tolak Perhitungan Pesangon Tidak Sesuai UU”, hingga “Jare Rugi Kok Nambah Subkon” mewarnai aksi yang berlangsung penuh semangat itu.

Perwakilan buruh, Dwi Haryani, mengungkapkan bahwa sebanyak 379 karyawan tetap yang rencananya akan di-PHK pada akhir April 2026 hanya ditawari pesangon sebesar 0,5 kali dari ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Padahal, para pekerja menuntut kompensasi sebesar dua kali ketentuan.

“Kami minta pesangon dua kali ketentuan. Masa kerja kami sudah lebih dari 25 tahun, tapi hanya dihargai 0,5 kali. Ini jelas tidak adil,” tegas Haryani di sela aksi.

Ia juga menyoroti janji perusahaan pascakebakaran pabrik pada 21 Mei 2025 lalu, yang sempat menyebut karyawan tetap akan diprioritaskan untuk membangun kembali operasional perusahaan. Namun realitas yang dihadapi justru sebaliknya.

“Dulu kami disebut karyawan terbaik yang dipertahankan setelah kebakaran. Tapi sekarang malah di-PHK dengan pesangon yang lebih kecil dibanding gelombang sebelumnya,” tambahnya.

Kekecewaan buruh semakin memuncak ketika muncul dugaan bahwa perusahaan masih beroperasi normal. Para pekerja menilai order produksi tetap ada dan bahkan diduga dialihkan ke pihak ketiga melalui skema CMT (Cut, Make, Trim).

Para pendemo rela berpanas-panasan, sebelum diterima beraudiensi dengan Disnaker Kabupaten Sleman. (warjono/koranbernas.id)

Ketua Serikat Pekerja PT MTG, Dwi Ningsih, menyebut kondisi ini tidak mencerminkan penghargaan terhadap loyalitas pekerja. Ia mencatat bahwa jumlah pekerja menyusut drastis dari sekitar 1.800 orang sebelum kebakaran menjadi hanya 379 orang saat ini.

“Ini bukan sekadar soal PHK, tapi soal keadilan. Kami yang bertahan justru diperlakukan tidak layak,” ujarnya.

Hal senada disampaikan perwakilan KSPSI DIY, Waljito. Ia menilai alasan perusahaan melakukan PHK patut dipertanyakan karena berdasarkan data yang dimiliki serikat, operasional masih berjalan.

“Data kami menunjukkan produksi masih ada dan order tetap berjalan. Jadi alasan kerugian itu perlu diuji. Kami akan terus mengawal kasus ini,” tegas Waljito.

Para buruh pun memilih mogok kerja dan menolak menandatangani surat PHK yang telah disodorkan manajemen. Mereka berkomitmen akan terus memperjuangkan hak hingga batas waktu PHK massal yang dijadwalkan pada 28 April 2026.

Aksi tersebut akhirnya mendapat respons langsung dari Bupati Sleman, Harda Kiswaya, yang menemui massa didampingi Wakil Bupati Danang Maharsa serta Wakil Ketua DPRD Sleman Ani Martanti.

Dalam pernyataannya, Harda menegaskan bahwa pemerintah daerah akan mengambil peran sebagai mediator untuk menjembatani konflik antara buruh dan pihak perusahaan.

“Mudah-mudahan ada solusi terbaik. Kalau hari ini belum ada kesepakatan, saya akan bertemu dengan pihak manajemen untuk berdiskusi. Tugas pemerintah adalah menjembatani perbedaan antara buruh dan perusahaan,” ujar Harda.

Pemerintah Kabupaten Sleman juga menekankan pentingnya penyelesaian melalui jalur musyawarah dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna menjaga keseimbangan antara perlindungan tenaga kerja dan iklim investasi.

Hingga kini, situasi masih berkembang. Nasib ratusan buruh PT MTG berada di ujung ketidakpastian, sementara tekanan terhadap perusahaan untuk memenuhi hak pekerja sesuai regulasi terus menguat. (*)