Target Juni 2026, Kementerian ATR/BPN Perluas Peta Lahan Sawah Dilindungi di 17 Provinsi

Kementerian ATR/BPN tancap gas selesaikan peta Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di 17 provinsi pada Juni 2026. Simak langkah Wamen Ossy Dermawan perkuat ketahanan pangan nasional

Target Juni 2026, Kementerian ATR/BPN Perluas Peta Lahan Sawah Dilindungi di 17 Provinsi
Kementerian ATR/BPN mendukung program ketahanan pangan dengan memperluas peta lahan sawah dilindungi. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, ​JAKARTA–Pemerintah mengambil langkah agresif dalam menjaga eksistensi lahan produktif nasional. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kini mempercepat pengendalian alih fungsi lahan melalui penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di 17 provinsi tambahan yang ditargetkan rampung pada pertengahan Juni 2026.

​Langkah strategis ini merupakan kelanjutan dari penetapan LSD di 12 provinsi sebelumnya yang kini telah memasuki tahap finalisasi. Dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Senin (30/3/2026), Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menyatakan optimisme terhadap progres pemetaan tersebut.

Harapannya triwulan kedua sudah bisa kita selesaikan sehingga bisa mendapatkan peta luasan LSD dari 17 provinsi yang baru ini, diharapkan pada tanggal 15 Juni 2026, tegas Wamen Ossy.

​Validasi Data Melalui Citra Satelit

​Untuk memastikan akurasi data di 17 provinsi tersebut, pemerintah menerapkan pendekatan yang sangat komprehensif. Proses dimulai dengan verifikasi data Lahan Baku Sawah (LBS) menggunakan teknologi citra satelit terkini. Data tersebut kemudian disinkronkan dengan peta tematik lainnya melalui proses cleansing data.

​Langkah ini mencakup integrasi berbagai elemen, antara lain:

​Peta Hak Atas Tanah: Meninjau kepemilikan lahan yang sah.

​Peta Kawasan Hutan: Memastikan tidak ada tumpang tindih dengan lahan lindung kehutanan.

​Rencana Tata Ruang (RTR): Menyesuaikan zonasi pembangunan daerah dengan perlindungan lahan pangan.

Data-data ini nanti akan kita butuhkan dalam rangka meng-cleansing data awal yang telah kita miliki agar mendapatkan data yang lebih akurat lagi, tambah Wamen Ossy.

​Kolaborasi Lintas Sektor

​Proyek besar ini melibatkan sinergi kuat antar-lembaga. Kementerian ATR/BPN bekerja sama erat dengan Badan Informasi Geospasial, Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan, hingga pemerintah daerah untuk mengonfirmasi kondisi di lapangan.

​Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, yang memimpin rapat tersebut, menegaskan bahwa dukungan lintas kementerian menjadi kunci utama keberhasilan penetapan LSD yang diproyeksikan mencakup luasan sekitar 7,44 juta hektare di 17 provinsi baru tersebut.

​Sebagai informasi, 12 provinsi yang telah lebih dulu diproses—seperti Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, hingga Sulawesi Selatan—mencakup usulan luasan 2,73 juta hektare yang saat ini tinggal menunggu Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN.

​Percepatan ini diharapkan menjadi benteng kokoh dalam menghalau masifnya alih fungsi lahan sawah ke non-pertanian, sekaligus memberikan kepastian bagi masa depan ketahanan pangan Indonesia. (*)