Pemkab Purworejo Serahkan LKPD Unaudited 2025 ke BPK

Laporan keuangan yang wajar bukan sekadar soal opini BPK, mencerminkan seberapa baik kita melayani masyarakat.

Pemkab Purworejo Serahkan LKPD Unaudited 2025 ke BPK
Foto bersama Bupati Purworejo Yuli Hastuti bersama kepala daerah lainnya se-Jateng di Kantor BPK. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Sebagai wujud komitmen memperkuat tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 ke Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Jawa Tengah, Senin (30/3/2026).

LKPD tersebut diserahkan langsung Bupati Purworejo Yuli Hastuti kepada Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah Ahmad Luthfi H Rahmatullah di Ruang Auditorium Kantor BPK Perwakilan Jawa Tengah, Semarang. Kegiatan ini juga turut dihadiri Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi bersama seluruh kepala daerah kabupaten/kota se-Jawa Tengah.

LKPD selanjutnya diperiksa oleh BPK sebagai bagian dari proses audit sesuai dengan amanat undang-undang. Tujuan utama dari penyampaian LKPD adalah memenuhi kewajiban pelaporan keuangan daerah, sebagai bahan audit oleh BPK, serta untuk menilai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah Ahmad Luthfi H Rahmatullah memberikan apresiasi kepada seluruh pemerintah daerah yang telah menyampaikan laporan tepat waktu. Menurutnya, ketepatan waktu ini mencerminkan komitmen bersama membangun sistem pengelolaan keuangan yang disiplin dan bertanggung jawab.

Sesuai standar

Dia menyatakan setelah LKPD diterima, BPK akan segera melaksanakan pemeriksaan untuk memastikan apakah penyajian laporan keuangan telah wajar dalam semua hal yang material sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah.

Dia berharap komunikasi antara tim pemeriksa dan pemerintah daerah dapat terjalin dengan baik sehingga pemeriksaan dapat berjalan dengan baik dan lancar.

“Laporan keuangan yang wajar bukan sekadar soal opini BPK, mencerminkan seberapa baik kita melayani masyarakat, seberapa amanah kita dalam mengelola uang rakyat,” katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Purworejo, Hadi Sadsila, menjelaskan LKPD merupakan bentuk pertanggungjawaban APBD yang diserahkan kepada BPK sebagai bahan pemeriksaan rinci. Pemeriksaan rinci oleh BPK direncanakan dimulai pada bulan April dan selesai pada bulan Mei.

“Harapannya pada saat dilakukan pemeriksaan secara rinci nanti dapat berjalan dengan lancar dan semoga kita tetap dapat mempertahankan Opini WTP untuk yang ke-14 kali,” ujar Hadi. (*)