Bupati dan Wakil Bupati Sleman Buka Rakorwasda 2024

Data KPK, Pemkab Sleman sejak tahun 2002 menduduki peringkat tertinggi pelapor gratifikasi di Provinsi DIY.

Bupati dan Wakil Bupati Sleman Buka Rakorwasda 2024
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo bersama Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa menghadiri Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah (Rakorwasda), Selasa (26/11/2024). (istimewa)

KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Inspektorat Kabupaten Sleman menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah (Rakorwasda), Selasa (26/11/2024), di Hotel Rich Jogja.

Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo bersama Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa membuka secara langsung acara tersebut. Peserta Rakorwasda terdiri dari Kepala-Kepala OPD di lingkungan Pemkab Sleman.

Melalui Rakorwasda Sleman kali ini diharapkan menjadi wujud nyata dalam menghadirkan tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel dan bebas korupsi. 

“Rakorwasda ini bernilai penting guna meningkatkan tata kelola, manajemen risiko serta pengendalian intern terhadap penyelenggaraan pemerintahan,” kata Kustini.

Menghindari korupsi

Kustini berpesan kepada pimpinan perangkat daerah untuk selalu melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan di organisasi kerja masing-masing secara transparan, partisipatif, efektif, efisien dan akuntabel serta menghindari terjadinya penyimpangan gratifikasi dan korupsi.

Plt Inspektur Kabupaten Sleman, R Budi Pramono, melaporkan Rakorwasda dilaksanakan setiap tahun sebagai forum komunikasi sekaligus evaluasi terhadap pelaksanaan pengawasan tahun-tahun sebelumnya serta menghadapi pengawasan pada tahun yang akan datang.

Rakorwasda juga dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia atau Hakordia yang jatuh tanggal 9 Desember mendatang. Budi menambahkan dalam Rakorwasda ini juga dilakukan pemahaman terkait menghindari tindak pidana korupsi terutama gratifikasi.

“Cara menghindari tindak pidana korupsi terutama gratifikasi adalah dengan memahami apa itu gratifikasi, bagaimana menghindarinya dan dampaknya bagi pelayanan publik,” ujar Budi.

Gratifikasi

Berdasarkan data KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), laporan penerimaan gratifikasi di Pemkab Sleman sejak tahun 2002 menduduki peringkat tertinggi pelapor gratifikasi di Provinsi DIY.

Sleman mendapatkan apresiasi dari KPK dan dapat dikatakan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Sleman sudah banyak memahami tentang gratifikasi.

Rakorwasda juga menjadi sarana sosialisasi kepada ASN tentang pencegahan korupsi dan dampak tindak pidana korupsi.

Upaya Saber Pungli yang melibatkan Kejaksaan dan Kepolisian menjadi upaya Pemkab Sleman memberantas korupsi dan dinilai sudah cukup efektif. (*)