Sertipikat Elektronik BPN Hadir di Yogyakarta, Wujudkan Layanan Pertanahan Aman dan Modern

Penerapan Sertipikat Elektronik oleh ATR/BPN di Kota Yogyakarta menjadi langkah transformasi digital untuk menghadirkan layanan pertanahan yang aman, modern, transparan, dan berkepastian hukum

Sertipikat Elektronik BPN Hadir di Yogyakarta, Wujudkan Layanan Pertanahan Aman dan Modern
Seorang pengguna layanan sertipikat elektronik di Kantah Kota Yogyakarta. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA--Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong transformasi digital di sektor pertanahan melalui penerapan Sertipikat Elektronik. Inovasi ini menjadi langkah strategis untuk menghadirkan layanan pertanahan yang lebih aman, modern, dan mudah diakses oleh masyarakat.

Sertipikat Elektronik merupakan dokumen kepemilikan tanah berbasis digital yang memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertipikat konvensional berbentuk fisik. Seluruh data pertanahan disimpan secara elektronik dalam sistem yang terintegrasi dan aman, sehingga terlindungi dari risiko kehilangan, kerusakan, maupun pemalsuan dokumen.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta Sri Martini menegaskan bahwa penerapan Sertipikat Elektronik merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan.

“Transformasi digital melalui Sertipikat Elektronik menjadi langkah penting dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang efektif, efisien, dan transparan. Kami mengajak masyarakat Kota Yogyakarta untuk bersama-sama mendukung dan memanfaatkan layanan digital pertanahan,” ujarnya.

Selain meningkatkan aspek keamanan, Sertipikat Elektronik juga memberikan kemudahan akses informasi pertanahan bagi masyarakat. Dengan dukungan teknologi digital, proses pelayanan menjadi lebih cepat, transparan, dan sederhana tanpa mengurangi kepastian hukum hak atas tanah.

Melalui penerapan Sertipikat Elektronik, Kementerian ATR/BPN berharap pengelolaan pertanahan di Indonesia semakin tertib, modern, dan akuntabel. Inovasi ini sejalan dengan kebutuhan masyarakat di era digital serta komitmen pemerintah dalam menghadirkan pelayanan publik yang profesional dan terpercaya. (*)