Berhasil Mempertahankan ISO, Disdukcapil Bantul Terus Meningkatkan Mutu

Berhasil Mempertahankan ISO, Disdukcapil Bantul Terus Meningkatkan Mutu
Penyerahan ISO kepada Disdukcapil Bantul. (sariyati wijaya/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Setelah melewati serangkaian kegiatan audit, Dinas Kependudukan dan  Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bantul menerima Resertifikasi ISO 9001:2015 dan 27001:2013 dalam acara Closing Meeting, Senin (26/7/2023) sore.

Sertifiat ISO ini menunjukkan Disdukcapil Bantul memiliki  standar yang tinggi, senantiasa konsisten dapat memenuhi kebutuhan masyarakat serta stakeholder-nya sesuai persyaratan legalitas yang ditetapkan sesuai produk, baik barang maupun jasa.

Selain itu, juga senantiasa menerapkan standardisasi internasional untuk keperluan sistem manajemen keamanan informasi atau ISMS (Information Security Management System) dan sistem manajemen mutu atau QMS (Quality Management System).

Penyerahan dilakukan oleh perwakilan Lembaga sertifikasi AQC Middle East LLC,  Yuwono Puguh Santoso dan Dwiyani Hadiati S Sos, kepada Bupati Bantul H Abdul Halim Muslih yang selanjutnya diserahkan kepala Kepala Disdukcapil Bantul, Bambang Purwadi Nugroho MH.

Selain itu juga di-launching Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) untuk wilayah Kapanewon Sedayu, Srandakan dan Imogiri.

"Saya mengucapkan selamat atas diterimanya kembai ISO atau resertifikasi. Capaian ini diharapkan bisa dilanjutkan pada OPD lain agar punya layanan standar mutu baik nasional ataupun internasional," kata bupati.

Peningkagan layanan mutu ini penting artinya mengingat  layanan publik basik datanya dari Disdukcapil. Maka diperlukan data yang akurat, aman dan mudah diakses.

"Semua layanan publik basisnya dari data Disdukcapil. Maka diperlukan basis data yang akurat, cepat dan berkualitas," lanjut bupati.

Yuwono mengatakan sertifikat ISO diberikan untuk jangka waktu tiga tahun. Setiap tahun dilakukan kunjungan untuk audit. Ketika ada kekurangan kecil atau minor agar diperbaiki dalam beberapa hari.

“Jika major maka diberi waktu selama tiga bulan perbaikan. Manakala tidak bisa memperbaiki maka ISO akan dicabut di tengah jalan walaupun masa berlaku ISO masih,” ujarnya.

Dia menjelaskan, ketidaksesuaian kecil (minor) adalah suatu kegagalan untuk memenuhi salah satu persyaratan dari subklausul sistem manajemen atau ketidaksesuaian yang terjadi dalam implementasi suatu persyaratan dari prosedur sistem manajemen mutu yang ditetapkan oleh perusahaan.

Beberapa kategori minor dapat berpotensi mengakibatkan rusaknya sistem dan mungkin dapat berkontribusi menjadi kategori mayor.

Sebuah temuan termasuk ketidaksesuaian minor jika tidak mempunyai dampak serius terhadap sistem manajemen dan sering kali disebabkan adanya human error dan diberikan batas waktu tertentu untuk memperbaikinya.

Sebuah temuan audit dikatakan kategori major apabila tidak sesuai dengan persyaratan Sistem Manajemen yang seharusnya dijalankan. (*)