Pemkab Sleman Menerima 204 Sertifikat Hak Milik Kasultanan
Sertifikat ini akan memberikan jaminan keamanan dalam penanaman investasi.
KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman menyerahkan 204 sertifikat hak milik Kasultanan kepada Pemerintah Kabupaten Sleman, Rabu (31/7/2024).
Sertifikat diserahkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman Bintarwan Widhiatso kepada Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo, di Pendopo Rumah Dinas Bupati Sleman.
Bintarwan Widhiatso mengatakan penyerahan sertifikat hak milik Kasultanan ini terdiri dari 175 berasal dari tanah Kalurahan/Desa dan 29 berasal dari tanah murni Kasultanan atau Sultan Ground (SG).
Bintarwan menjelaskan pihaknya memiliki target 600 Peta Bidang Tanah (PBT) yang sebagian telah selesai dan ditindaklanjuti penerbitan sertifikat.
"Tahun 2023 kita ada sejumlah 600 PBT pengukuran yang sebagian sudah ditindaklanjuti penerbitan sertifikatnya saat ini. Sisanya, masih berproses karena masih ada beberapa bidang tanah perlu melengkapin persyaratan," ungkapnya.
Penanda keistimewaan
Atas penyerahan serifikat tersebut, Bupati Kustini menyambut baik dan mengucapkan terima kasih atas kerja sama Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman dalam Pencatatan Perubahan Sertifikat Tanah Kalurahan.
Menurutnya, upaya sertifikasi tanah hak milik Kasultanan ini menjadi penanda keistimewaan menyambut peringatan 12 tahun Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kustini mengatakan Pemkab Sleman berkomitmen mendukung penguatan pemanfaatan tanah kasultanan berdasarkan prasyarat kearifan lokal sesuai amanah Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X. "Kami berupaya mendukung pemanfaatan tanah Kalurahan secara harmonis yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat," kata Kustini.
Dia menambahkan, kegiatan pendaftaran tanah Kasultanan yang dilakukan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sleman hingga penerbitan sertifikat oleh Kantor Pertanahan ini dapat memberikan kepastian hukum tertib administrasi serta penyediaan informasi yang valid kepada pihak-pihak yang akan mengadakan perbuatan hukum atas tanah Kasultanan.
Investasi
"Sertifikat ini akan memberikan jaminan keamanan dalam penanaman investasi di Kabupaten Sleman," katanya.
Kustini berharap dengan pencatatan dan tertib administrasi dapat menghindarkan adanya praktik mafia tanah dan penyalahgunaan pemanfaatan lahan pada tahun-tahun mendatang.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Kustini juga menyerahkan secara simbolis sertifikat hak milik Kasultanan kepada tiga perwakilan kalurahan di wilayah Sleman. (*)