Pemkab Keluarkan Surat Edaran Tentang KLB Keracunan Pangan

Pemkab Keluarkan Surat Edaran Tentang KLB Keracunan Pangan
Kustini Sri Purnomo. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, SLEMAN--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman melalui Dinas Kesehatan, telah mengeluarkan surat edaran ke seluruh Puskesmas mengenai Kejadian Luar Biasa (KLB) Keracunan Pangan yang mulai berlaku pada Senin (26/6/2023).

Surat edaran tersebut dikeluarkan terkait adanya kejadian keracunan 42 orang warga Karang Tengah, Kalurahan Nogotirto, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, Minggu (25/6/2023) lalu.

Warga tersebut sebelumnya melakukan kegiatan bersih-bersih untuk persiapan Idul Adha dan kemudian menyantap hidangan berupa gulai kambing. Dari kejadian tersebut, 37 orang sempat menjalani pengobatan di Puskesmas dan empat lainnya periksa ke rumah sakit.

Menanggapi dari kejadian tersebut, Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo mengungkapkan rasa keprihatinannya. Kustini telah menginstruksikan kepada Kepala Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial agar seluruh biaya pengobatan para korban ditanggung oleh pemerintah.

“Seluruh korban kita tanggung biayanya baik itu di faskes pemerintah maupun swasta. Saya sudah perintahkan dinas terkait untuk mengurusi ini (korban keracunan) dengan JPS kesehatan (jaring pengaman sosial),” ungkap Kustini saat dikonfirmasi, Selasa (27/6/2023).

Selain memberikan pengobatan gratis, pemerintah juga telah membuka posko pengobatan di lokasi usai adanya kejadian tersebut. Selain itu, tim dari Puskesmas dan Dinas Kesehatan telah melakukan investigasi dan pengambilan sampel makanan dan air.

“Kenapa sampel air kita ambil juga karena ada informasi dari keluarga yang memberikan sedekah makanan ini juga pernah mengalami kejadian diare sampai 4 kali. Sehingga perlu kita periksa air bersih dan air minumnya,” terang Kustini.

Tentang surat edaran KLB Keracunan Pangan ke seluruh Puskesmas di Sleman, Kustini menyampaikan bahwa terdapat enam poin. Di antaranya, Puskemas wajib melakukan penyelidikan epidemiologi, penyelidikan epidemiologi KLB keracunan pangan dapat dilakukan terhadap korban dan seluruh aspek yang terkait higiene sanitasi pangan. Penanganan dan pengobatan dilakukan sesuai dengan kemampuan puskesmas.

Selanjutnya puskesmas wajib melakukan pengambilan dan pengiriman spesimen ke BLKK Yogyakarta, wajib memberikan laporan serta hasil penyelidikan ke Dinas Kesehatan Sleman. Puskesmas diminta mensosialisasikan 5 kunci keamanan pangan di tatanan rumah tangga.

“Melalui surat edaran ini kami akan minta puskesmas untuk dapat bersiap bila mana terjadi kejadian serupa (keracunan pangan , sudah ada standar dan langkah yang harus dilakukan agar penanganan bisa secara maksimal,” tutur Kustini.

Untuk mengantisipasi hal yang serupa, pemerintah juga sedang mendata titik-titik pemotongan hewan pada saat pelaksanaan Idul Adha.

“Saat pelaksanaan nanti kita akan terjunkan tim dari Dinas Pertanian bekerjasama dengan dokter Puskeswan dan mahasiswa FKH UGM untuk memastikan bahwa daging hewan yang disembelih layak untuk dikonsumsi,” pungkas Kustini. (*)