Relokasi Korban Tanah Longsor Tergantung Rekomendasi PVMBG Bandung

Relokasi Korban Tanah Longsor Tergantung Rekomendasi PVMBG Bandung

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN--Pemerintah Kabupaten Kebumen dan Pusat Vulkanologi Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Bandung bekerja sama untuk mengambil keputusan mengenai relokasi atau tidak korban bencana tanah longsor yang terjadi sejak musim hujan tahun ini. Rekomendasi lembaga itu, menjadi pedoman Pemkab Kebumen untuk mengambil keputusan relokasi atau opsi lain.

PVMBG disebut menjadi lembaga yang punya kewenangan memberi rekomendasi sehubungan dengan mitigasi bencana geologi, dan memberi rekomendasi penanganan tanah longsor.

Pelaksana Tugas Pelaksana Harian BPBD Kabupaten Kebumen Teguh Kristianto, ST. MT, kepada koranbernas.id, Rabu (18/11/2020) menjelaskan, hingga Rabu (17/11/202), laporan kejadian tanah longsor di Kabupaten Kebumen tersebar di 234 lokasi. Sebagian besar terjadi di luar area permukiman.

Kejadian di area permukiman, Pemkab Kebumen bekerja sama dengan PVMBG Bandung untuk meneliti apakah, lokasi tanah longsor masih layak untuk permukiman. Jika rekomendasi PVMBG Bandung menyatakan area itu tidak layak untuk permukiman, opsi relokasi akan dipilih.

“Ada 9 desa yang telah diteliti tim ahli PVMBG Bandung,” kata Teguh Kristianto.

Jika satu kawasan longsor rekomendasinya tidak layak untuk permukiman, relokasi korban tanah longsor akan dilakukan Pemkab Kebumen. Pelaksanaan relokasi, dilaksanakan lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kebumen. Di antaranya Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kebumen.

Keputusan relokasi akan mempertimbangkan apakah korban memiliki tanah pengganti di sekitar area itu atau tidak. Bisa saja memanfaatkan tanah milik desa, dengan mekanisme alih fungsi yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan. (*)