Langgar Jam Buka Saat Pandemi, Minimarket Ditindak
KORANBERNAS.ID,SLEMAN--Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman melakukan penindakan terhadap pelanggar jam operasional kegiatan usaha dalam masa darurat Covid-19. Penindakan tersebut dilakukan dalam operasi nonyustisi Satpol PP Sleman pada hari Selasa, (25/8/2020).
Penindakan yang diberlakukan oleh Satpol PP yaitu berupa penutupan sementara selama 3 hari terhadap dua toko modern yaitu Toko Indomaret di Jalan Magelang Km. 5, RT 06 / RW 28, Kutu Dukuh, Sinduadi, Mlati, Sleman dan Toko Indomaret di Jalan Magelang Km. 5,5 , Kutu Tegal, Sinduadi, Mlati, Sleman.
Plt Kasat Pol PP Sleman, Arip Pramana mengatakan bahwa penindakan pelanggar jam operasional kegiatan usaha oleh Satpol PP berdasarkan Keputusan Bupati Sleman Nomor 56/Kep.KDH/A/2020 tertanggal 1 Agustus 2020 tentang Perpanjangan Ketiga Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Sleman.
“Berdasarkan hasil pengawasan langsung di lapangan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman yang dilaksanakan pada hari ini, Selasa tanggal 25 Agustus 2020 telah terjadi pelanggaran jam operasional,” kata Arip.
Arip juga menjelaskan bahwa dalam operasi tersebut ditemui kedua toko kedapatan telah membuka toko dan melayani pembeli sebelum pukul 10.00 WIB. Sedangkan ketentuan Jam Operasional toko swalayan antara pukul 10.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.
Penutupan sementara untuk kedua toko tersebut dinilai Arip sebagai tindakan yang perlu diambil, pasalnya sebelum dilakukan penutupan, Satpol PP telah memberi himbauan bahkan telah membuat Berita Acara Pembinaan (BAP) karena melakukan pelanggaran yang sama.
“Tindakan penutupan ini tidak serta merta dilakukan, melainkan telah dilakukan langkah persuasif sebelumnya," jelas Arip.
Arip juga mengharapka kepada seluruh pelaku usaha untuk mentaati jam operasional. "Kita berharap ekonomi tetap berjalan tetapi dengan mentaati aturan yang telah ada terlebih angka konfirmasi positif di Sleman masih tinggi," kata Arip.(yve)