Seorang Warga Tertemper, Jalur Kereta Api bukan Tempat Bermain
Dilarang keras melakukan aktivitas apa pun di jalur rel kereta api, termasuk berjalan, duduk, bermain atau memotret.
KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 5 Purwokerto mengimbau masyarakat mengutamakan keselamatan dengan tidak beraktivitas atau bermain di jalur rel kereta api.
Imbauan ini dikeluarkan sehubungan terjadinya insiden seorang warga tertemper kereta api, Jumat (15/8/2025) pukul 07:58 di KM 476+5/6 hilir lintas Stasiun Kutoarjo-Butuh.
Akibat kejadian tersebut, perjalanan dua kereta api mengalami keterlambatan dengan total andil waktu 17 menit yaitu KA 109 (Fajar Utama Yogya) relasi Yogyakarta- Pasarsenen mengalami keterlambatan 5 menit berhenti luar biasa (BLB) di Stasiun Butuh untuk pengecekan rangkaian.
Sedangkan KA 43 (Taksaka) relasi Yogyakarta- Gambir mengalami keterlambatan 12 menit BLB di Stasiun Kutoarjo untuk menunggu jalur aman.
Duka cita
Manager Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, Krisbiyantoro, menyampaikan duka cita yang mendalam atas kejadian ini dan berharap keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan. KAI bersama pihak terkait segera melakukan penanganan di lokasi untuk memastikan jalur kembali aman dilalui.
Krisbiyantoro menyampaikan jalur rel kereta api adalah area steril yang hanya boleh digunakan untuk operasional perjalanan kereta api. “Masyarakat dilarang keras melakukan aktivitas apa pun di jalur rel kereta api, termasuk berjalan, duduk, bermain, atau memotret,” ujarnya.
Menurut dia, jalur rel merupakan area steril yang hanya digunakan untuk operasional perjalanan kereta api. “Pelanggaran terhadap larangan ini sangat berbahaya, tidak hanya mengancam keselamatan diri, tetapi juga dapat mengganggu perjalanan kereta api dan penumpang,” tegasnya melalui siaran pers ke media.
Disebutkan, berdasarkan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 199, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000.
Kewaspadaan
PT KAI Daop 5 Purwokerto, lanjut dia, terus mengingatkan masyarakat agar mematuhi rambu-rambu keselamatan di perlintasan sebidang serta meningkatkan kewaspadaan saat berada di sekitar jalur kereta api.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan kereta api. Keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama,” kata Krisbiyantoro. (*)
Wahyu Nur Asmani EW
