Sebanyak 1.875 Buruh Tani Tembakau di Klaten Ikut BPJS Ketenagakerjaan

Didanai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025.

Sebanyak 1.875 Buruh Tani Tembakau di Klaten Ikut BPJS Ketenagakerjaan
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo didampingi Wakil Bupati Benny Indra Ardhianto meluncurkan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi buruh tani tembakau. (masal gurusinga/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, KLATEN -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten meluncurkan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi buruh tani tembakau. Program yang menyasar 1.875 buruh tani tembakau tersebut akan didanai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Klaten, Luciana Rina Damayanti, berharap dengan mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan para buruh dapat meningkatkan ketenangan, keamanan dan dedikasi.

"Program ini memberikan manfaat kepada pekerja, termasuk peralatan kesehatan akibat kecelakaan kerja, bantuan untuk keluarga dan akses pendidikan bagi anak-anak pekerja," katanya, Kamis (4/12/2025).

Menurutnya, program tersebut menjadi langkah strategis pemerintah daerah menjaga kesejahteraan, keamanan kerja dan perlindungan bagi tenaga kerja di Klaten.

Hubungan industrial

"Kegiatan ini merupakan upaya pemerintah daerah memastikan seluruh pekerja mendapat hak atas perlindungan sosial ketenagakerjaan yang memadai. Selain itu, juga untuk memperkuat sinergi antara perusahaan, pekerja dan pemerintah daerah dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis," ujar Rina.

Sementara itu, Bupati Hamenang Wajar Ismoyo menyampaikan program ini merupakan komitmen Pemkab Klaten dalam memberikan perlindungan sosial bagi pekerja.

"Program jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan dan rasa aman para pekerja, khususnya butuh tani tembakau," kata bupati. (*)