Sabu Tak Terbeli Pengguna Beralih Pil Hexymer

Sabu Tak Terbeli Pengguna Beralih Pil Hexymer

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN – Satuan Reserse  Narkoba Polres  Kebumen meringkus TM (27) warga Desa Selokerto Kecamatan Sempor Kabupaten Kebumen.

Tersangka  yang diduga kuat mengedarkan secara ilegal pil Hexymer ke masyarakat, ditangkap di rumahnya Kamis (19/3/2020) silam.

Satuan Resnarkoba berhasil menyita 140 butir pil Hexymer atau 14 paket hemat masing-masing berisi 10 butir pil siap edar.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, Rabu (6/5/2020), menjelaskan dari penjualan itu tersangka menerima keuntungan besar dari setiap paketnya.

"Tiap paketnya, tersangka membeli dari seseorang dengan harga Rp 10 ribu, dijual kembali seharga Rp 35 ribu," kata Rudy didampingi Kepala Satuan Resnarkoba Polres Kebumen, AKP R Widiyanto.

Tersangka yang sehari-hari sebagai pekerja bangunan itu mengaku pernah memakai narkoba jenis sabu. Dia beralih mengonsumsi pil Hexymer karena narkoba jenis itu tak lagi mampu terbeli.

Dia mengaku mulai mengedarkan Hexymer pertengahan 2019. Dari keuntungan itu tersangka bisa untuk membeli rokok dan pil Hexymer untuk dikonsumsi sendiri. Sasaran penjualan remaja dan anak jalanan.

Tersangka dijerat pasal 196 juncto pasal 98 ayat (2) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Hexymer merupakan obat psikotropika golongan IV yang biasanya dipakai untuk pengobati penyakit parkinson. (sol)