Polres Purworejo Bekuk Dua Pengguna Narkoba

Polres Purworejo Bekuk Dua Pengguna Narkoba

KORANBERNAS.ID – Petugas Satres Narkoba Polres Purworejo berhasil membekuk dua orang pengguna narkoba jenis shabu di lokasi yang berbeda.

Keduanya adalah HJK (20) warga Desa Kutasari Kebumen dan Sw  (37) warga Patutrejo Grabag Purworejo.

KBO Satres narkoba Polres Purworejo, Iptu Edi Winawan SE, didampingi Kasubag Humas Polres Purworejo Iptu Siti Komariyah SH, pada konferensi pers di Mapolres setempat, Jumat (16/10/2019), menyampaikan penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat.

Disebutkan, ada pengguna narkotika di Grabag. "Kami melakukan penyelidikan dan mengamankan HJK pada 13 Oktober 2019 pada pukul 01:00. Saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan satu paket shabu dimasukkan bungkus rokok. Beratnya 0,22  gram,"  terang Edi.

Dia menyampaikan pelaku menggunakan kendaraan roda empat dari Yogyakarta menuju Kebumen. Menurut pengakuannya, barang haram tersebut diperoleh dari Yogyakarta.

“Kami mengamankan barang bukti berupa satu paket shabu seberat 0,22 gram,  satu bungkus rokok dan satu unit mobil merk Ford Fiesta merah No Pol AA 9104 YD," beber Edi Winawan.

Pelaku dijerat pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 huruf a UU No 35 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.

Kepada media, HJK mengatakan dirinya mengenal shabu saat masih duduk di bangku SMA. "Saya pengguna pasif, kalau punya uang saya beli, kalau tidak ya hanya dikasih temen," ungkapnya.

Sedangkan Sw  diamankan di perempatan Patutrejo pada  12 Oktober 2019 pukul 19:30. Setelah digeledah paksa, pada celana kiri depan pelaku  terdapat 0,30 gram shabu dibungkus lakban hitam.

"Kita melakukan cek urine, hasilnya positif mengandung amphetamine," jelas Edi.

Pelaku dijerat pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 huruf a UU No 35 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun. (sol)