Bupati Luncurkan Layanan Pengantaran Dokumen di Kecamatan Depok

Bupati Luncurkan Layanan Pengantaran Dokumen di Kecamatan Depok

KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Bupati Sleman Sri Purnomo meluncurkan Sistem Informasi Administrasi Terpadu Kecamatan atau dikenal dengan SIPATEN dan layanan pengantaran dokumen yang diberi nama Kado Untuk Dilan. Peluncuran layanan tersebut bertempat di Kantor Kecamatan Depok, Sleman, Kamis (27/2/2020), ditandai dengan penyerahan unit kedaraan antar oleh Bupati Sleman.

Bupati Sri Purnomo mengapresiasi inovasi tersebut karena tentu dapat memudahkan bagi masyarakat Kecamatan Depok dalam mendapatkan pelayanan prima tanpa mengantri atau menunggu lama. Selain itu, warga juga dapat dengan mudah memantau prosesnya melalui aplikasi tersebut.

“Misalnya warga sedang mengajukan ijin mendirikan usaha, dia bisa memantau melalui aplikasi SIPATEN apakah sudah diproses atau belum dan tahu jika pengajuan izin sudah selesai,” kata Bupati.

Selain itu, ditambah dengan adanya layanan antar bagi para lansia dan disbailitas tersebut, menurut Sri Purnomo, tentu lebih mempermudah warga Depok karena dokumen yang sudah selesai diantar langsung kerumah pemohon khusus bagi lansia dan disabilitas.

“Dengan adanya SIPATEN dan Layanan Kado untuk Dilan tentu menjadi akternatif bagi masyarakat yang kesulitan mengakses layanan Kecamatan Depok,” katanya.

Bupati berharap, berbagai kemudahan tersebut dapat mensukseskan GISA (Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan). Untuk sementara layanan tersebut hanya ada di Kecamatan Depok. Sri Purnomo berharap daerah lain di Kabupaten Sleman dapat meniru inovasi tersebut.

Camat Depok, Abu Bakar, mengatakan layanan tersebut guna mendukung visi misi Bupati Sleman yakni mempermudah layanan masyarakat dengan terwujudnya Smart Regency. “Seluruh pelayanan ini gratis,” katanya.

Menurut Abu Bakar, hal tersebut dilatar belakangi potensi lanjut usia di Kecamatan Depok diatas 60 tahun ada 11.784 orang. Sedangkan penyandang disabilitas 348 orang.

Sistem Informasi Administrasi Terpadu Kecamatan ini dapat membantu proses pelayanan khusus masyarakat Depok dalam hal Pelayanan administrasi kependudukan, pelayanan perizinan, dan pelayanan aduan warga. Selain itu, warga Depok juga dapat memberikan informasi baik itu keluhan, laporan infrastruktur, saran dan masukan untuk kemajuan Kecamataan Depok.

Kado Untuk Dilan yakni berupa layanan pengantaran dokumen yang sudah jadi kepada kelompok lansia dan difabel. Serta kedepannya dapat dimanfaatkan untuk korban bencana. Untuk memanfaatkan layanan tersebut pemohon yang diwakilkan oleh anggota keluarga ataupun melalui yang dikuasa bermohon ke Kecamatan Depok dengan membawa dokumen seperti biasa. (eru)